Tanjungpandan - Survei Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) merupakan amanat dari adanya UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Permenpan RB No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik sekaligus menjadi poin penting dalam kontestasi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM berdasarkan PermenPAN-RB Nomor 90 Tahun 2021, menjadi Target Kinerja (Tarja) Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2023 berdasarkan Kepmenkumham RI Nomor M.HH-03.PR.01.03 Tahun 2022.
Atas dasar tersebut, Tim Kanwil Kemenkumham Babel melalui Kasubbid P3H2 (Poppy Rinafany), JFU Bidang HAM dan Bidang Hukum melaksanakan verifikasi lapangan dan monev survei IPK/IKM Triwulan I, pada Rabu (12/04) di Kanim Kelas II Tanjung Pandan dan Kamis (13/04) di Lapas Kls II B Tanjungpandan.
Kedatangan Tim di Kanim Kelas II Tanjungpandan diterima oleh Kakanim Kelas II Tanjungpandan (Suyatno, S.Kom.,M.M.), Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian (Oktya Hartari Putri, A.Md.Im., S.H., M.Si.), Kepala Subseksi Lalu Lintas Keimigrasian (Simon Sianturi, S.H.,M.H.) dan Pemeriksa keimigrasian pemula/Operartor Survei IPK/IKM (Gancar Riptoko Nurhadiono) sedangkan di Lapas Kls IIB disambut oleh Kasubbag Tata Usaha (Hendra Kurniawan, S.A.P.).
Pada survei tersebut memuat beberapa komponen yaitu informasi, persyaratan, prosedur/alur, waktu penyelesaian, response, biaya, sarana prasarana, layanan konsultasi dan pengaduan, diskriminasi, kecurangan, gratifikasi, pungutan liar serta percaloan/perantara tidak resmi.
Untuk triwulan I, nilai rata-rata Kanim Kelas II Tanjungpandan (IPK 17,50 IKM 17,49) dan Lapas Kelas IIB Tanjungpandan (IPK 17,38 IKM 17,39).
“Hasil survei tersebut dapat menjadi gambaran mengenai pelayanan yang telah kita berikan kepada penerima layanan, jadi ini boleh dikatakan raport kinerja kita. Jadi hasil yang sudah sangat baik ini kami harap tetap konsiten di bulan berikutnya, jangan sampai lengah, pastikan minimal jumlah responden, nilainya baik, berikan pelayanan yang optimal, evaluasi setiap bulan hasil survei, sampaikan ke pimpinan jika ada kendala,ada penilaian kurang baik atau ada saran perbaikan, diharapkan semua pegawai juga mengisi survei indeks integritas internal organisasi dan ke depan lebih baik lagi dalam pelaksanaan survei," jelas Poppy.
Tim Kanwil melanjutkan kegiatan dengan peninjauan lapangan/pengecekan ruang layanan, sarana prasarana yang sudah baik dan wawancara responden eksternal (pengguna layanan paspor) sekaligus memandu pengisian survei 3AS (IPK-IKM), evaluasi hasil survei triwulan I, pemberian saran/rekomendasi, sharing kendala dalam pelaksanaan survei.