Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung dalam hal ini tim Subbidang Luhbankum dan JDIH melaksanakan Audiensi ke Universitas Pertiba terkait Keikutsertaan Anggota JDIHN (31/8). Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Fakultas Hukum diikuti oleh Kasubbid Luhbankum dan JDIH (Muhamat Ariyanto) didampingi JFT dan JFU pada Subbid Luhbankum dan JDIH.
Dalam pelaksanaan koordinasi, tim Kantor Wilayah disambut langsung oleh Perwakilan Rektorat Universitas Pertiba, Dr. Yandi, S.H.,M.H dan Eko Riyadi, S.H.,M.H serta Kepala Perpustakaan Hukum, Ratna. Kasubbid Luhbankum dan JDIH, M. Ariyanto menyampaikan bahwa berdasarkan Pepres RI No. 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum bahwa salah satu anggota JDIHN adalah perpustakaan hukum pada Perguruan Tinggi Negeri Dan Perguruan Tinggi Swasta, oleh karena itu Universitas Pertiba menjadi salah satu target Kantor Wilayah untuk diintegrasikan sebagai Anggota JDIHN Tahun Anggaran 2023.
“Kantor Wilayah Kemenkumham Babel Siap membantu tim Universitas Pertiba dalam Proses Pengintegrasian Website dan Penginputan Dokumen Hukum” ucap M. Ariyanto. Pihak Universitas Pertiba diharapkan membuat Website khusus JDIH untuk mempermudah pengintegrasian langsung oleh BPHN. Adapun dokumen yang perlu disiapkan antara lain : Peraturan PTN/PTS, Peraturan Rektor/Dekan, Perjanjian Kerjasama atau MOU Perguruan Tinggi, Penelitian dan Pengkajian Hukum/Skrispsi/Thesis.
Pihak Universitas Pertiba dalam hal ini diwakili oleh Bpk Yandi menyambut baik maksud dan tujuan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung. “Sebagai tindak lanjut awal kami akan menunjuk admin dan mengirimkan Admin tersebut untuk mendapatkan pelatihan singkat dari Kanwil” tegas Yandi.
Divyankumham Kanwil Kemenkumham Babel