Sungailiat - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung dalam hal ini tim Subbidang Luhbankum dan JDIH kembali melanjutkan kegiatan koordinasi terkait pelaporan pelaksanaan pengelolaan JDIH tahun 2022 melalui Aplikasi JDIHN E-Report dengan mendatangi Sekretariat DPRD Kabupaten Bangka. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor DPRD Kabupaten Bangka diikuti oleh Kabid Hukum (Eko Saputro) serta Kasubbid Luhbankum dan JDIH (Muhamat Ariyanto) bersama dengan staf pada Subbid Luhbankum dan JDIH.
Dalam pelaksanaan koordinasi, tim menyampaikan kepada operator instansi terkait kewajiban entri metadata dan pelaporan pelaksanaan JDIH tahun 2022 melalui Aplikasi JDIHN E-Report yang belum dilaksanakan oleh JDIH Sekretariat DPRD Kabupaten Bangka. Kabid Hukum Kanwil Kemenkumham Babel, Eko Saputro menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan kewajiban dari setiap anggota JDIHN sebagai bentuk laporan yang nantinya akan menjadi dasar penilaian kinerja anggota JDIHN dalam melaksanakan pengelolaan JDIH tahun 2022.
“Pelaporan melalui Aplikasi JDIHN E-Report ini wajib dilakukan oleh setiap anggota JDIHN. Laporan ini tentunya akan menjadi dasar penilaian dan monitoring dari Pusat JDIHN terkait pengelolaan JDIH yang dilaksanakan oleh anggota di tingkat daerah” ujar Eko.
Kasubbid Luhbankum dan JDIH, Muhamat Ariyanto turut menyampaikan bahwa laporan ini nantinya akan menjadi dasar penilaian oleh Pusat JDIHN untuk memberikan penghargaan bagi anggota JDIHN berprestasi yang mana penentuan anggota berprestasi tersebut ditentukan berdasarkan nilai yang diperoleh dari laporan yang disampaikan melalui Aplikasi JDIHN E-Report.
Lebih lanjut, tim Kanwil Kemenkumham Babel mendampingi Pengelola JDIH Sekretariat DPRD Kabupaten Bangka dalam proses pengisian laporan pelaksanaan JDIH tahun 2022 melalui Aplikasi JDIHN E-Report. Turut disampaikan terkait data dan dokumen yang diperlukan untuk keperluan pelaporan serta mengingatkan bahwa batas waktu terakhir pelaporan adalah 15 Januari 2023.