Pangkalpinang - Bertempat di ruang lobi Kantor Wilayah Kemenkumham Babel, Khairul yang merupakan pegawai Kelurahan Rawabangun Kota Pangkalpinang datang untuk konsultasi hukum yang ditemui langsung oleh Kasubbid luhbankum & JDIH (Muhamat Ariyanto), Selasa (23/5).
Dalam sesi konsultasi hukum, Khairul menjelaskan bahwa ada salah satu warganya sedang membutuhkan pendampingan hukum secara litigasi dan meminta untuk diberikan layanan Bantuan Hukum. Beliau bertanya terkait dengan syarat dan prosedur apa saja yang harus dipenuhi untuk mendapatkan layanan Bantuan Hukum tersebut.
Muhamat Ariyanto menjelaskan bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma alias gratis kepada Penerima Bantuan Hukum. Dalam hal ini Penerima Bantuan Hukum adalah masyarakat tidak mampu dibuktikan dengan memilki SKTM yang diberikan oleh pemerintah setempat. Adapun Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yaitu Lembaga yang telah terakreditasi dan terverifikasi oleh Kementerian Hukum dan HAM. Di kota Pangkalpinang pada saat ini terdapat 5 PBH yang berdomisili dan siap untuk menerima warga yang membutuhkan Bantuan Hukum. Kemudian terdapat 3 PBH lainnya yang tersebar di beberapa Kabupaten.
Muhamat Ariyanto menambahkan bahwa pendampingan oleh PBH dapat dilakukan baik dalam perkara Litigasi maupun Non litigasi. Pendampingan perkara litigasi seperti kasus perdata, pidana maupun Tata usaha negara. Adapun Non litigasi seperti mediasi, konsultasi, sampai negosiasi.
“Masyarakat silahkan memanfaatkan secara maksimal keberadaan para PBH untuk mendapatkan layanan Bantuan Hukum dengan cuma-cuma," kata Ariyanto.
Lebih lanjut, Muhamat Ariyanto memberikan rekomendasi untuk mendatangi salah satu PBH yang domisilinya dekat dengan warga bersangkutan. Diharapkan akses untuk pendampingannya akan lebih mudah, cepat dan tentunya lebih maksimal.
Subbid Luhbankum dan JDIH Kanwil Kemenkumham Babel