Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung selenggarakan rapat penyusunan laporan akhir kegiatan analisa dan evaluasi hukum terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, bertempat di Ruang Rapat Kantor Wilayah, Selasa (14/11/23).
Kegiatan tersebut, merupakan rangkaian dari kegiatan yang dilaksanakan oleh Tim Kelompok Kerja (Pokja) Analisa dan Evaluasi Hukum yang bertujuan untuk memperkaya referensi dan penyempurnaan penyusunan laporan rekomendasi atas hasil kajian yang telah dilaksanakan oleh Tim Pokja.
Kegiatan dibuka secara langsung oleh Kepala Bidang Hukum Eko Saputro, dalam sambutannya beliau menyampaikan analisa dan evaluasi merupakan kegiatan yang akan mendeteksi apakah peraturan perundang-undangan yang sudah berlaku tumpang tindih, disharmoni, multitafsir, tidak efektif, menimbulkan beban biaya tinggi, serta tidak selaras dengan nilai-nilai Pancasila.
Output yang dihasilkan dari analisa dan evaluasi terhadap peraturan perundang-undangan berupa rekomendasi apakah diubah, dicabut atau tetap dipertahankan. Penilaian ini terlebih dahulu dengan adanya kajian terhadap 6 (enam) dimensi yakni dimensi Pancasila, Ketetapan Jenis Peraturan, Disharmoni Pengaturan, Kejelasan rumusan, Kesesuaian Asas, dan Efektivitas Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan.
Diharapkan, melalui rapat tersebut bisa diperoleh rekomendasi yang bisa menjadi masukan untuk Pemerintah Daerah Kab. Bangka Selatan dalam upaya memperbaiki dan menyempurnakan Perda Kab. Bangka Selatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Hadir dalam rapat tersebut yaitu Kepala Bidang Hukum Eko Saputro, Kepala Bidang Tenaga Kerja, Romelan, Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Siti Latifah, Sub Koordinator Perancangan Perda Dewi Lestari, serta Tim Pokja Analisa dan Evaluasi Hukum Kantor Wilayah.
Divyankumham Kanwil Kemenkumham Babel