Pangkalpinang - Dalam upaya meningkatkan kesadaran tentang pentingnya pencegahan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung selenggarakan kegiatan sosialisasi Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan peran Notaris dalam Pencegahan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme yang dilakukan dengan metode hybrid pada Selasa, 2 Mei 2023.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Eva Gantini, Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Muhamad Bang Bang, Ketua Pengurus Wilayah INI Bangka Belitung Yuli Kemala, Narasumber dari PPATK Merinda Naraswari Ayuningtyas, Tim PMPJ Bangka Belitung serta seluruh Notaris Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Eva Gantini yang mewakili Kepala Kantor Wilayah, memberikan sambutan serta membuka kegiatan sosialisasi tersebut. “ Dalam upaya mendukung Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris ”. Ucap Eva
Kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu bentuk dukungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung demi terwujudnya Indonesia sebagai keanggotaan penuh Financial Action Task Force (FATF). " Saat ini Indonesia belum secara penuh menjadi anggota FATF dan hanya sebagai negara observer sehingga belum memiliki hak suara. Menjelang pelaksanaan Mutual Evaluation Review, maka seluruh sumberdaya Kementerian difokuskan untuk mendukung keanggotaan Indonesia dalam FATF ”. pungkasnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Merinda Naraswari Ayuningtyas dari PPATK yang dimoderatori Firmansyah Berhard. Tema yang disampaikan yaitu “Prinsip Mengenali Pengguna Jasa dan Pelaporan Bagi Notaris”.
Dalam penutupannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Eva Gantini mengharapkan kegiatan sosialisasi ini bisa memberikan pemahaman kepada seluruh Notaris di Bangka Belitung, sehingga dalam pelaksanaan jabatannya tidak disalahgunakan atau dimanfaatkan oleh pihak lain atau pengguna jasa yang akan mengalihkan transaksinya ke dalam akta autentik sehingga di legalkan dalam bentuk badan hukum atau badan usaha lainnya.
KANWIL KEMENKUMHAM BABEL