Pangkalpinang - Bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Eva Gantini, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Hukum Adi Riyanto, serta Kepala Subbidang Administrasi Hukum Umum (AHU) M. Bangbang serahkan Sertifikat Apostille perdana kepada pemohon atas nama Sheren yang diwakili oleh anggota keluarga sebagai pemegang kuasa, Selasa (29/8).
Pengajuan Sertifikat Apostille yang diajukan adalah untuk keperluan melanjutkan pendidikan di Jerman.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) memberikan layanan Apostille untuk menyederhanakan proses legalisasi dokumen publik asing.
Apostille merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik asing melalui pencocokan spesimen di Kemenkumham selaku Competent Authority.
Saat ini, Kanwil Kemenkumham Babel sudah dapat melakukan pencetakan sertifikat Apostille per tanggal 24 Juli 2023, yang sebelumnya hanya dapat dicetak di Jakarta.
Hal tersebut untuk mempermudah masyarakat dan mengefisienkan waktu serta biaya yang dikeluarkan oleh pemohon agar tidak membengkak saat mengurus pencetakannya.
Anggota keluarga pemohon menyampaikan bahwa dengan diberlakukannya pencetakan Sertifikat Apostille di Babel, masyarakat mendapatkan kemudahan. Disampaikan juga jika pelayanan yang diberikan Kanwil Kemenkumham Babel sangat cepat dan efisien.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel