Pangkalpinang - Peringati Tahun Merek di tahun 2023, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham), Fajar Sulaeman Taman lakukan penyerahan Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual kepada masyarakat, Kamis (19/10/2023).
Pada kesempatan ini, Kadivyankumham yang mewakili Kepala Kantor Wilayah menyerahkan Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual kepada Ustad Firdaus. Adapun Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual ini merupakan Sertifikat Merek “Kopi Dakwah" yang diberikan untuk jangka waktu 10 tahun.
Kadivyankumham juga menyampaikan bahwasanya tahun 2023 adalah Tahun Merek yang sudah ditetapkan dan disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Yasona H Laoly) dengan tema besar yaitu “Membangun Kesadaran Cinta dan Bangga Merek Indonesia”.
“Saya berharap di tahun 2023 ini, masyarakat lebih gencar lagi dalam menggelorakan Hak Kekayaan Intelektual, khususnya bagi masyarakat yang ada di Provinsi Bangka Belitung. Sehingga merek menjadi sesuatu hal yang diatur dan memiliki nilai ekonomi untuk pemiliknya,” ucap Fajar.
Penyerahan sertifikat ini merupakan bukti nyata komitmen dari Kanwil Kemenkumham Babel untuk ikut berkontribusi melindungi Kekayaan Intelektual masyarakat Banga Belitung.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel