Bangka – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung serahkan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) Upacara Adat ‘Nujuh Jerami’ pada Perayaan Adat Ritual Nujuh Jerami (Festival Mapur), di Desa Aik Abik Kecamatan Belinyu, Selasa (2/5).
Surat Pencatatan KIK Nujuh Jerami tersebut diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah yang diwakili oleh Kepala Subbidang Kekayaan Intelektual, Marsal Saputra kepada Bupati Bangka, Mulkan.
Membuka kegiatan, Bupati Bangka, Mulkan menyampaikan bahwa kegiatan adat Nujuh Jerami harus terus dilestarikan. “Instansi terkait dapat terus menjaga dan melestarikan budaya dengan melaksanakan perayaan adat dan menjadikannya agenda tahunan,” ucap Mulkan.
Lebih lanjut, Bupati Bangka Mulkan berharap kedepannya banyak wisatawan yang berkunjung ke Desa Aik Abik untuk menyaksikan tradisi Nujuh Jerami.
Perayaan Nujuh Jerami merupakan festival adat tahunan yang diselenggarakan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bangka. Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong Desa Aik Abik menjadi Desa Wisata sehingga dapat menarik wisatawan untuk berkunjung.
Nujuh Jerami merupakan ritual adat masyarakat Mapur yang merupakan ungkapan syukur kepada Tuhan atas hasil panen padi yang berlimpah dan berharap pada leluhur untuk selalu menjaga ladang pada musim berikutnya.
Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto berharap dengan diserahkannya Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal Nujuh Jerami dapat memperkuat perlindungan hukum tradisi tersebut agar tidak diklaim pihak lain.
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Bangka, Syahbudin, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Bangka, Camat se-Kabupaten Bangka, Kepala Desa Gunung Muda, Ketua Adat Desa Aik Abik, dan jajaran instansi terkait.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel