Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM pada Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah menerima audiensi dan konsultasi dari Sekretariat DPRD Kabupaten Belitung, Jumat (5/5).
Rapat ini dihadiri oleh Kepala Bidang Hukum, JFT Perancang Kanwil Kemenkumham Babel, Sekretaris DPRD Kabupaten Belitung yang didampingi oleh Kepala Bagian Persidangan, Kepala Bagian Keuangan, dan Penyusun Risalah.
Kepala Bidang Hukum, Eko Saputro, mewakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, menyambut kedatangan dari Tim Sekretariat DPRD Kabupaten Belitung terkait dengan konsultasi penyusunan Naskah Akademik Inisiatif DPRD Tahun 2023. Sesuai dengan amanat Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa “Setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan mengikutsertakan Perancang Peraturan Perundang-undangan”. Hal demikian harus dipenuhi agar dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai asas dan tidak dinyatakan cacat prosedural/cacat formil.
Sekretaris DPRD Kabupaten Belitung, Mirang Uganda, menyampaikan bahwa pada Tahun 2023, DPRD Kabupaten Belitung menginisiasi 2 (dua) Raperda, yakni Raperda tentang Pembinaan Olahragawan dan Seniman dan Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan. Pembentukan kedua Raperda tersebut dikarenakan adanya aspirasi masyarakat Kabupaten Belitung terkait pentingnya pemberian penghargaan bagi olahragawan dan seniman yang berprestasi. Sedangkan terhadap Raperda Penanggulangan Kemiskinan dilatarbelakangi adanya kewenangan atributif yang diamanahkan oleh undang-undang kepada Pemerintah Daerah untuk menyusun program penanggulangan kemiskinan secara optimal, efektif, efisien, terarah, terpadu dan berkelanjutan. Hal ini mengingat tingginya angka inflasi di Kabupaten Belitung yang berdampak pada tingkat kesejahteraan masyarakat. “Untuk parameter kemiskinan di setiap daerah memang masih menimbulkan diskusi sehingga diperlukan kajian terkait parameter kemiskinan di Kabupaten Belitung," ucapnya.
Lebih lanjut, Eko Saputro menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja sama yang telah dilaksanakan antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung dengan DPRD Kabupaten Belitung. Diharapkan peraturan daerah yang dibentuk dapat berlaku efektif dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat di Kabupaten Belitung.