KAB. BANGKA - Kanwil Kemenkumham Babel dalam hal ini Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH melaksanakan Verifikasi faktual di lapangan terkait Desa/Kelurahan Binaan yang akan diusulkan menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Kabupaten Bangka (12/12/2023). Tim Kanwil Kemenkumham Babel di pimpin langsung oleh Kepala Bidang Hukum, Eko Saputro didampingi JFT Penyuluh Hukum Pertama, Fajar Husein dan JFU Subbidang Luhbankum dan JDIH, Hanjani.
Adapun Lokasi Desa/Kelurahan Binaan di Kabupaten Bangka yang menjadi target Verifikasi Faktual Lapangan terkait Kuesioner Indeks Desa/Kelurahan Sadar Hukum Tahun 2023 terhadap Desa/Kelurahan Binaan Sadar Hukum yang akan diusulkan menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum pada tahun 2023 adalah Kelurahan Jelitik Kecamatan Sungailiat, Desa Cit Kecamatan Riau Silip Dan Kelurahan Sri Menanti Kecamatan Sungailiat.
Verifikasi Faktual ini dilakukan melalui wawancara kepada Lurah/Kepala Desa dalam rangka persiapan peresmian Desa Binaan Sadar Hukum menjadi Desa Sadar Hukum di Provinsi kepulauan Bangka Belitung tahun 2024. Tentu tidak mudah untuk mencapai predikat Desa/Kelurahan Sadar Hukum, karena untuk mencapainya harus memenuhi beberapa kriteria dan persyaratan yang sangat ketat. Indikator penilaian ini merupakan indikator yang lebih komprehensif sesuai dengan Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional No. PHN-HN.04.04-01 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DSH/KSH).
Desa/Kelurahan binaan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2023 yang akan diresmikan menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum oleh Menteri Hukum dan HAM RI akan memiliki rasa kebanggaan tersendiri karena telah berhasil mencapai prestasi dalam menerapkan budaya hukum pada masyarakat di daerahnya, sehingga mendapatkan predikat Desa/Kelurahan Sadar Hukum dan penghargaan ANUBHAWA SASANA DESA/KELURAHAN.
SUBBIDANG PENYULUHAN HUKUM, BANTUAN HUKUM DAN JDIH