Kab. Bangka - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung melalui Penyuluh Hukum, turut memberikan dukungan langsung dalam mewujudkan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila pada SMP Negeri 3 Sungailiat (8/11/2023). Tim dipimpin langsung oleh Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, M. Ariyanto didampingi JFT Penyuluh Hukum Muda, Sudihastuti, Penyuluh Hukum Pertama, Fajar Husein dan JFU Subbidang Luhbankum dan JDIH, Hanjani dan Defta Fahrun. Tim Kanwil Kemenkumham Babel disambut oleh Kepala SMP Negeri 3 Sungailiat, Andriana Marfianti bersama Guru Pendidikan Kewarganegaraan, Riama Napitu.
Kepala SMP Negeri 3 dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam mensukseskan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) mengusung tema “Pemandu” Program Anti Perudungan di Lingkungan Sekolah untuk mewujudkan Pelajar yang Bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa dan Berakhlak Mulia. “Kehadiran Kanwil Kemenkumham saat ini merupakan salah satu langkah yang dilakukan Sekolah untuk mendukung P5 dengan membekali siswa/siswi pengetahuan dan materi terkait hukum sebagai pondasi awal” ucap Andriana.
Kepala Subbidang Luhbankum dan JDIH dalam sambutannya juga menjelaskan bahwa Kanwil Kemenkumham Babel sangat mendukung Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) dalam Kurikulum Merdeka. “Tema yang diangkat oleh SMP Negeri 3 Sungailiat ini juga sangat berkaitan dengan program Penyuluhan Hukum Kanwil Kemenkumham Babel dalam menggalakkan Gerakan Anti Bullying dikalangan Pelajar”, tambah Ariyanto.|
Bertindak sebagai Narasumber pertama, Penyuluh Hukum Ahli Pertama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Fajar Husein yang menyampaikan materi terkait Bullying. Yang kemudian dilanjutkan dengan narasumber kedua, Penyuluh Hukum Ahli Muda, Sudihastuti yang memberikan materi tentang Gerakan Anti Korupsi.
Kegiatan ini dihadiri Siswa/Siswi SMP Negeri 3 Sungailiat sebanyak 256 orang Kelas VIII yang sangat antusias mengikuti Penyuluhan dan dibarengi dengan diskusi dan tanya jawab tersebut.
Subbid Luhbankum dan JDIH