Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung selenggarakan rapat harmonisasi Raperda yang berasal dari Pemerintah Kota Pangkalpinang pada hari Selasa (17/10) bertempat di Balai Pengayoman Kantor Wilayah.
Raperda yang diharmonisasikan yaitu:
1. Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pangkalpinang pada PT. BPD Sumatera Selatan Bangka Belitung;
2. Pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 1984 tentang Pajak Atas Izin Penjualan Minuman Keras; dan
3. Pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 1989 tentang Retribusi Masuk Tapak Kawasan Wisata Pasir Pagi Pangkalpinang;
Kepala Bidang Hukum Eko Saputro, membuka dan memimpin rapat harmonisasi tersebut. Dalam sambutanya Eko Saputro mengatakan, bahwa kegiatan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Raperda merupakan amanah dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Harmonisasi menjadi salah satu syarat formil dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, oleh karenanya tahapan harmonisasi ini harus dipenuhi demi menghindari cacat prosedural dalam pembentukannya merujuk pada Kepmenkumham Nomor M.HH-01.PP.02.01 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Raperda dan Raperkada, bahwa Permohonan Pengharmonisasian Raperda yang berasal dari Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, harus melampirkan dokumen persyaratan berupa:
1. Naskah Akademik atau penjelasan/keterangan;
2. SK pembentukan Tim Penyusunan Raperda;
3. Raperda yang telah mendapatkan paraf persetujuan dari Sekretaris Daerah, dan Pemrakarsa;
4. SK Propemperda;
5. SK bersama antara Kepala Daerah dengan Ketua DPRD yang menyatakan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah di luar propemperda;
Firman Rahmadoni Kabid Anggaran Bakeuda Kota Pangkalpinang dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Kantor Wilayah yang sudah membantu dalam hal harmonisasi Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pangkalpinang pada PT. BPD Sumatera Selatan Bangka Belitung, Raperda ini merupakan kesepakatan antara eksekutif dan legislatif dimana pada tahun 2024 Perda ini diharapkan sudah berlaku.
Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperda terkait, proses tersebut bertujuan untuk melihat kesesuaian draf Raperda dengan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Dengan harmonisasi ini, diharapkan peraturan daerah yang lahir, tidak akan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta bisa mendukung pembangunan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat di Kota Pangkalpinang.
Hadir dari Kantor Wilayah adalah Kepala Bidang Hukum, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan, JFT Analis Hukum dan JFU. Sedangkan dari Kota Pangkalpinang yaitu Kabid Anggaran Bakeuda, Firman Rahmadoni, perwakilan Bagian Ekonomi, dan Bagian Hukum.
KANWIL KEMENKUMHAM BABEL