Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung selenggarakan rapat harmonisasi Raperda tentang Perlindungan dan Pelestarian Sumber Daya Ikan di Perairan Darat inisiatif DPRD Kab. Bangka pada hari Selasa (10/10) bertempat di Ruang Rapat Kantor Wilayah.
Kepala Bidang Hukum Eko Saputro, membuka dan memimpin rapat harmonisasi tersebut. Dalam sambutanya Eko Saputro mengatakan, bahwa kegiatan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Raperda merupakan amanah dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Harmonisasi menjadi salah satu syarat formil dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, oleh karenanya tahapan harmonisasi ini harus dipenuhi demi menghindari cacat prosedural dalam pembentukanya
Ketua Pansus XII DPRD Bangka Marianto dalam sambutannya mengatakan bahwa penyusunan Raperda tentang Perlindungan dan Pelestarian Sumber Daya Ikan di Perairan Darat memiliki semangat pelestarian dan perlindungan lingkungan disamping dampak ekonomi yang diharapkan terjadi di masyarakat. Banyaknya aktivitas pertambangan berakibat pada kerusakan sumber-sumber daya perikanan air darat, sehingga perlu pengaturan untuk menjaga sumber daya tersebut.
Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperda terkait, proses tersebut bertujuan untuk melihat kesesuaian draf Raperda dengan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Dengan harmonisasi ini, diharapkan peraturan daerah yang lahir, tidak akan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta bisa mendukung pembangunan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat di Kab. Bangka.
Hadir dari Kantor Wilayah adalah Kepala Bidang Hukum, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan dan JFT Analis Hukum. Sedangkan dari Kab. Bangka yaitu Ketua Pansus XII Marianto, Sekretaris DPRD Erry Gusnawan, Kepala Dinas Perikanan Arman, Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Tiaman Fahrul Razi, serta Perwakilan UBB dan Dinas Lingkungan Hidup Kab. Bangka.
KANWIL KEMENKUMHAM BABEL