Pangkalpinang-dalam rangka pelaksanaan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Kantor Wilayah Kemenkumham Kep. Bangka Belitung selenggarakan rapat harmonisasi Raperda Kab. Bangka Selatan pada hari Kamis (21/9) bertempat di Balai Pengayoman Kantor Wilayah.
Plh. Kakanwil Kemenkumham Kep. Bangka Belitung Muslim Alibar, membuka dan memimpin rapat harmonisasi tersebut. Dalam sambutanya Muslim Alibar mengatakan, bahwa kegiatan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Raperda merupakan amanah dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Harmonisasi menjadi salah satu syarat formil dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, oleh karenanya tahapan harmonisasi ini harus dipenuhi demi menghindari cacat prosedural dalam pembentukanya”, ujar Muslim.
Muslim meminta kepada seluruh JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kep. Bangka Belitung untuk memberikan pelayanan terbaik kepada Pemerintah Daerah Kab. Bangka Selatan terkait dengan harmonisasi Raperda.
“Mohon kepada seluruh JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan agar memberikan pelayanan terbaik kepada mitra kerja kita yaitu Pemda Kab. Selatan, bantu mereka dalam penyusunan produk hukum sehingga Raperda yang dihasilkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi ataupun sederajat” ujar Muslim.
Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Firmansyah dalam sambutannya mengatakan bahwa penyusunan Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan 2023-2038 menjadi merupakan tindak lanjut atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
“Terima kasih atas fasilitasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung, Raperda ini menjadi salah satu prioritas dalam Propemperda Tahun 2023, Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2023-2038 merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan PP Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025 ” ujar Firmansyah.
Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperda terkait, proses tersebut bertujuan untuk melihat kesesuaian draf Raperda dengan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Terkait dengan capaian harmonisasi di Kabupaten Bangka Selatan, Kadivyankumham Eva Gantini menyampaikan bahwa sampai saat ini Kantor Wilayah telah melakukan sebanyak 6 (enam) harmonisasi Raperda dan 2 (dua) harmonisasi Raperkada. Dengan harmonisasi ini, diharapkan peraturan daerah yang lahir, tidak akan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta bisa mendukung pembangunan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat di Kab. Bangka Selatan.
Hadir dari Kantor Wilayah adalah Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan. Sedangkan dari Kab. Bangka Selatan yaitu Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Firmansyah, Kabid Angkutan Laut Dishub Firlendra, Kabid Destinasi Yusrin, serta perwakilan Bagian Hukum Setda Kab. Bangka Selatan.
KANWIL KEMENKUMHAM BABEL