Pangkalpinang (14/03/2024) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Babel menggelar Rapat Pengelolaan dan Analisis Data Sistem Informasi Penelitian Hukum dan Hak Asasi Manusia (SIPKUMHAM) dengan tema "upaya Pencegahan Peredaran Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan ”. Tema ini diambil dari adanya pemberitaan online yang terbit pada liputan6.com tanggal 3 Januari 2024 dengan judul “Lapas Sungailiat Babel Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jenis Sabu” yang sangat menarik perhatian masyarakat Bangka Belitung.
Kegiatan FGD dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kunrat Kasmiri, Kepala Divisi Administrasi, Muslim Alibar, Kepala Bidang HAM, Suherman, para Kasubbid di Divisi pelayanan Hukum dan HAM, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan, JFT Penyuluh Hukum, JFT Analis Hukum , JFU Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, JFU Divisi Administrasi.
Turut hadir peserta FGD dari eksternal Kanwil yaitu perwakilan dari BNN Provinsi Kep. Bangka Belitung, Lapas Khusus Narkotika Kls II A Pangkalpinang dan Lapas Kls II A Pangkalpinang.
Untuk lebih mendalami permasalahan dari topik yang diambil, hadir pula narasumber kompeten yaitu Dekan Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, Derita Prapti Rahayu dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kls II B Sungailiat, Rahmat Okta Kurnia.
Mengawali kegiatan Suherman menyampaikan bahwa FGD dilakukan untuk menggali lebih dalam atas topik dimaksud, media diskusi dan sharing informasi yang lebih komprehensif agar adanya masukan/saran dari berbagai perspektif (Praktisi, Akademisi, Masyarakat) untuk kemudian bahan/data diolah dalam penyusunan laporan analisa kebijakan SIPKUMHAM yang akan disampaikan ke Kakanwil, BSK Hukum dan HAM, UKE I dan stakeholder terkait
Kegiatan dilanjutkan dengan sambutan Kakanwil yang diwakili oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kunrat Kasmiri dengan menyampaikan bahwa aplikasi SIPKUMHAM merupakan singkatan dari Sistem Informasi Penelitian Hukum dan HAM yang diinisiasi oleh BSK yang pengelolaan kegiatannya diamanahkan ke Subbid Pengkajian, Litbang Hukum dan HAM dan mendukung capaian kinerja Kemenkumham.
“SIPKUMHAM mampu menginventarisir, mengidentifikasi, serta mengklasifikasi 3 kategori permasalahan yaitu hukum, HAM, juga pelayanan publik dari media online dan media sosial secara otomatis dengan 3 kategori sentimen negatif, positif dan netral. Inovasi ini bertujuan mendukung penyusunan kebijakan di bidang hukum dan HAM yang berbasis bukti (evidence-based policy)”, jelas Kunrat
Tim Kanwil telah melakukan tahapan awal kegiatan yaitu verifikasi lapangan atas peristiwa yang menjadi topik ke Lapas Kls II B Sungailiat dengan mendapatkan beberapa data penting seperti kronologis singkat peristiwa, SOP layanan kunjungan, jumlah SDM, jumlah WBP, sarana prasarana, kendala dalam pelayanan kunjungan WBP, reward/apresiasi petugas jaga dan upaya Lapas Sungailiat mengatasi permasalahan, dengan adanya FGD Tim ingin menganalisa data sehingga dihasilkan pelaporan yang berbasis bukti dan rekomendasi yang lebih konkrit serta dapat ditindaklanjuti, lanjut Kunrat.
“Lapas Sungailiat berupaya semaksimal mungkin dalam pencegahan penyelundupan barang-barang terlarang, salah satunya melalui kunjungan. Apabila ada upaya pihak luar mencoba untuk menyelundupkan barang terlarang, kami bersinergi dengan Polres Bangka untuk mendalami kasus tersebut.” ucap Rahmat.
Mengulas kajian analisa menggunakan teori hukum disampaikan dengan lugas oleh Dekan FH UBB, Derita dalam sesi paparan FGD. Beliau menyampaikan bahwa jenis penelitian yang dipakai dalam analisa SIPKUMHAM kali ini yaitu penelitian kualitatif/deskriptif dengan menggunakan data sekunder dan metode wawancara.
Mengenai topik yang diambil, bisa disimulasikan dengan memakai teori bekerjanya hukum yang dipengaruhi oleh lingkungan sosial, politik, ekonomi dan kekuatan lain yang melingkupinya.Hukum bekerja melibatkan para pihak mulai dari pihak pembuat hukum (UU PAS), pihak penerap sanksi hukum (LAPAS) dan masyarakat umum yang akan terikat pada hukum tersebut (WBP/Pengunjung), ditentukan pula oleh umpan balik (kesadaran hukum) yang menjadi budaya hukum dan kekuatan sosial personal, jelas Derita
Lebih lanjut, Derita menyampaikan kaitan teori tersebut dengan Tujuan pembuat hukum yang termuat dalam UU Pemasyarakatan terkait tujuan adanya LAPAS dan tantangan pembinaan WBP, apa yang terjadi dengan Lembaga Penerap Aturan (Lembaga Pemasyarakatan) terkait kendala/kelemahan di Lapas Pemegang Peran (WBP, Pengunjung) terkait faktor penarik dan pendorong, upaya yang telah dilakukan Lembaga Penerap Aturan (Lapas) selama ini , upaya Akseleran Dalam Mencegah Peredaran Narkotika di Lapas.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi aktif dari seluruh peserta dan menghasilkan beberapa kesimpulan. FGD Analisa SIPKUMHAm berjalan dengan baik dan lancar.
KANWIL KEMENKUMHAM BABEL