Jakarta (09/01/24) – Koordinasi di lanjutkan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Fajar Sulaeman Taman, dan TIM ke Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI, Anggoro Dasananto terkait evaluasi usulan Kampung Adat ‘Gebong Memarong’ di Dusun Air Abik, Desa Gunung Muda, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, sebagai Kawasan Karya Cipta di tahun 2024.
Disampaikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung Fajar, Harapannya Kampung Adat Gebong Memarong dapat dinobatkan di tahun 2024 sebagai Kawasan Karya Cipta sehingga dapat menjadi daya tarik wisata,” harap fajar.
Pada kesempatan ini, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Babel Adi Riyanto juga menyampaikan bahwa di Kampung Adat Gebong Memarong telah disiapkan pertunjukan Silat oleh Sanggar Panji Sejati dan pertunjukan Tari Campak. Lalu terdapat Rumah Adat Gebong Memarong, Galeri Kerajinan dan Karya Ciptaan untuk mendukung Kawasan Karya Cipta, Ujar Adi
Banyak hal baik yang ada di Kampung Adat Gebong Memarong dan berpotensi untuk dijadikan Kawasan Karya Cipta (KKC), karena telah memenuhi beberapa syarat, ujar Anggoro.
KANWIL KEMENKUMHAM BABEL