Mentok - Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung mengikuti Seminar Penyuluhan Hukum dan Penyelesaian Perkara bagi UMKM yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Selasa, (05/12/2023). Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Huum dan HAM Bangka Belitung menjadi narasumber dalam seminar tersebut yang dihadiri oleh 50 orang pelaku UMKM di Bangka Barat..
Kegiatan ini dibuka oleh Bpk. MADIRISA Sekretaris Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Kab. Bangka Barat, yang dimoderatori oleh Kepala Bidang koperasi Bapak Imam Dwi dan Kepala Bidang Pelayanan Hukum Adi Riyanto sebagai narasumber fokus pada materi Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual.
UMKM telah di akui memiliki kontribusi sangat besar untuk pertumbuhan perekonomian indonesai, masalahnya masih banyak pelaku UMKM yang belum memiliki kesadaran akan pentingnnya melindungi kekayaan intelektual dari produk atau merek usaha yang di milikinya. Hal ini karena masih kurangnya pengetahuan tentang aspek legalitas dan regulasi dalam membangun usaha. Padahal, utnuk meningkatkan potensi kreatif ada banyak aspek yang perlu di perhatikan para pelaku UMKM, Ujar Adi
Dalam penyampaiannya Adi Riyanto menyampaikan Pentingnya pendaftaran kekayaan intelektual bukan sekedar mendapatkan hak perlindungan untuk kekayaan intelektual yang di miliki para pelaku umkm tapi juga ada manfaat ekonomi yang bisa di dapatkan. Disamping mendapatkan perlindungan hukum, tentu ada manfaat ekonomi yakni nilai tambah yang akan didapatkan ketika suatu produk telah di daftarkan. Ada nilai ekonomi untuk komersialisasinya,
Penyuluhan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang pentingnya melindungi hak kekayaan intelektual dalam konteks hukum agar kemudian hari tidak terjadi masalah hukum dan memberikan dorongan bagi pelaku umkm di bangka barat untuk berkreasi dan menghasilkan karya orisinal.
KANWIL KEMENKUMHAM BABEL