Pangkalpinang - Menindaklanjuti permohonan pengharmonisasian Raperda Kabupaten Bangka tentang Pemberian Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung selenggarakan rapat harmonisasi rancangan peraturan daerah dengan mengundang OPD (organisasi perangkat daerah) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka pada hari Jum’at, 9 Juni 2023 bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung.
Hadir dalam rapat tersebut dari Kantor Wilayah adalah Plh. Kepala Kantor Wilayah Eva Gantini, Kepala Bidang Hukum Eko Saputro, Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Siti Latifah, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan, serta JFT Analis Hukum. Dari Pemerintah Kabupaten Bangka dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum H. Akhmad Mukhsin, Kepala Bagian Organisasi Wistony Claus, serta perwakilan dari Bagian Hukum, BPPKAD Kabupaten Bangka, serta BKPSDMD Kabupaten Bangka.
Plh. Kepala Kantor Wilayah Eva Gantini membuka dan memimpin rapat pengharmonisasian tersebut. Beliau menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka atas sinergi dan kerja sama dalam pengharmonisasian Raperda yang telah berjalan dengan baik. Raperda Kabupaten Bangka tentang Pemberian Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil merupakan wujud apresiasi dan kepedulian Pemerintah Daerah terhadap pengembangan kompetensi pegawai melalui pemberian tugas belajar.
Lebih lanjut beliau menerangkan bahwa proses harmonisasi ini merupakan amanat Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sehingga proses harmonisasi Raperda oleh Kantor Wilayah menjadi salah satu syarat formil dalam penyusunan suatu produk hukum di daerah.
Asisten Administrasi Umum H. Akhmad Mukhsin menyampaikan apresiasi yang terima kasih kepada Kantor Wilayah atas respon yang cepat terhadap permohonan fasilitasi harmonisasi Raperda Kabupaten Bangka tentang Pemberian Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil. Beliau berharap sinergitas dan kerja sama ini akan tetap terjalin dengan baik untuk kedepanya, sehingga seluruh Raperda yang dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Bangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperda terkait, proses tersebut bertujuan untuk melihat kesesuaian draf Raperda dengan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Melalui rapat harmonisasi ini, diharapkan peraturan daerah yang lahir tidak akan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan baik secara vertikal maupun horizontal, sehingga bisa menjadi payung hukum bagi Pemerintah Kabupaten Bangka dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
KANWIL KEMENKUMHAM BABEL