Pangkalpinang - Menindaklanjuti permohonan pengharmonisasian Raperda Kabupaten Bangka tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung kembali menyelenggarakan rapat harmonisasi rancangan peraturan daerah dengan mengundang OPD (organisasi perangkat daerah) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka pada hari Senin, 22 Mei 2023 bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung.
Kepala Bidang Hukum Eko Saputro membuka dan memimpin rapat pengharmonisasian. Beliau menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Bangka atas sinergi yang baik dalam harmonisasi produk hukum daerah dimana tujuan dari harmonisasi yaitu agar produk hukum daerah (Perda) yang dibentuk dapat selaras, harmonis dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Lebih lanjut beliau menerangkan bahwa proses harmonisasi merupakan amanat Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Hadir dalam rapat Pengharmonisasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung Kepala Bidang Hukum Eko Saputro, Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Siti Latifah, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Pokja I, serta JFT Analis Hukum.
Sedangkan dari Pemerintah Kabupaten Bangka yang hadir antara lain, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Meina Lina, Kepala Bagian Hukum Sri Elly Safitri, serta perwakilan dari Inspektorat Daerah, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan UKM, Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Perhubungan, dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bangka.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Meina Lina menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kantor Wilayah yang telah memfasilitasi Pemerintah Kabupaten Bangka dalam hal perngharmonisasian Raperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung. Bahwa urgensi dari Rancangan Peraturan Daerah ini salah satunya adalah adanya perubahan regulasi di tingkat pusat yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperda terkait, proses tersebut bertujuan untuk melihat kesesuaian draf Raperda dengan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Melalui rapat harmonisasi ini, diharapkan setiap peraturan daerah ataupun peraturan kepala daerah dibentuk, tidak akan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan baik secara vertikal maupun horizontal.
KANWIL KEMENKUMHAM BABEL