Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bangka Belitung bersama Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa menggelar Rapat Gelar Perkara Tindak Lanjut Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual Bidang Merek Di Jakarta, pada Senin (16/10/23).
Koordinator Pengaduan dan Administrasi PPNS KI Budi Hadistyono didampingi TIM di Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa mengawali jalannya rapat gelar perkara dengan memaparkan berbagai kontribusi Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung dalam Penyelesaian Sengketa salah satu merek dagang yang ada di bangka belitung tepatnya di pangkalpinang, tidak hanya memfasilitasi Tim Direktorat tetapi Kanwil juga melalukan pendampingan selama proses penyelesaian sengketa merek tersebut,” ujar Budi.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Bangka Belitung Adi Riyanto menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung tetap berkontribusi dalam melakukan pendampingan penyelesaian sengketa ketika Tim Direktorat ada kesulitan ketika melakukan penyelesaian sengketa di wilayah bangka belitung” sambungnya. Ia melanjutkan bahwa terkait perlindungan kekayaan intelektual, Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung telah menyediakan PPNS Kekayaan Intelektual yang bertugas untuk mengawasi kasus pelanggaran Kekayaan Intelektual.
Dalam hasil rapat gelar perkara tersebut di ambil kesimpulan bahwa Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI menyampaikan walaupun pemilik Merek terdaftar sebagai pelapor sudah mencabut laporannya namun harus tetap melalui gelar perkara untuk menindaklanjuti hal tersebut dengan bukti pelapor dan terlapor sudah melakukan mediasi,”. Selanjutnya, Kasubbid Pelayanan KI, Marsal Saputra memaparkan bahwa Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung akan terus berkoordinasi dengan Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa dalam hal penanganan pelanggaran Kekayaan Intelektualdi wilayah bangka belitung.
Sebagai informasi, hadir dalam rapat tersebut Sub Koordinator Penerimaan Pengaduan Jujun Jaenuri, Sub Koordinator Administrasi PPNS dan Dokumentasi Musa Nababan, Sub Koordinator Pencegahan Cecep Sarip Hidayat, PPNS Kekayaan Intelektual di Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa.
KANWIL KEMENKUMHAM BABEL