Pangkalpinang - Bertempat di Fox Harris Hotel, Kepala Subbidang AHU M. Bangbang jadi Narasumber pada kegiatan penerbitan izin usaha simpan pinjam untuk koperasi dengan wilayah keanggotaan lintas daerah Kabupaten/Kota dalam 1 daerah Provinsi dengan sub kegiatan fasilitasi izin usaha simpan pinjam pada Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2023 yang di selenggarakan oleh Dinas Koperasi UKM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (23/2).
Kegiatan dihadiri oleh Pengurus Koperasi Binaan Provinsi dan Kabupaten/Kota di Bangka Belitung sebanyak 20 orang.
Dalam paparannya, M. Bangbang menyampaikan, bahwa dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.
Dimana berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut, terjadi peralihan kewenangan pengesahan koperasi dari Kementerian Koperasi menjadi kewenangan Kementerian Hukum dan HAM. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, kemudian telah ditetapkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi.
Berdasarkan Permenkumham 14 Tahun 2019, kewenangan pengesahan Koperasi terkait pengesahan akta pendirian Koperasi, pengesahan perubahan anggaran Dasar koperasi, dan pembubaran koperasi. Dan semua proses pengesahan Koperasi dilakukan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dan diakses oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (NAPK).
Humas Kanwil Kemenkumham Babel