Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung hari ini kembali lakukan kegiatan Evaluasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum dan yang menjadi locus kali ini adalah Desa Irat, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan. Kegiatan kali ini dilaksanakan oleh tim yang dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum, Eko Saputro didampingi Penyuluh Hukum Muda, Sofian S.H.I dan Sudihastuti, S.H, serta Staf Subbid Luhbankum JDIH, Hanjani, S.I.P. Tim Kanwil Kemenkumham Babel diterima oleh Bapak Surahno selaku Kepala Desa Irat dan Ibu Zaimah selaku Sekretaris Camat Payung, Kamis (6/4).
Eko Saputro menyampaikan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. M.HH-04.KP.07.05 tahun 2011 Desa Irat telah ditetapkan sebagai Desa Sadar Hukum dan mendapatkan penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan dari Bapak Patrialis Akbar pada saat itu. Beliau juga menyampaikan bahwa melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkumham Babel dapat mengetahui sejauh mana tingkat kesadaran hukum dan peningkatan budaya hukum masyarakat Desa Irat dan memperoleh data yang akurat dalam menentukan apakah suatu desa/kelurahan masih bisa mempertahankan predikat desa/kelurahan sadar hukum. Selain itu, Kegiatan evaluasi desa/kelurahan sadar hukum ini dilaksanakan Kanwil Kemenkumham Babel untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terkait status kelurahan sadar hukum yang telah diberikan.
“Nantinya berdasarkan penilaian ini, kami akan melihat sejauh apa pemahaman dan budaya hukum masih berkembang di Desa Irat, dan nantinya untuk menentukan apakah Desa Irat masih layak menyandang predikat Kelurahan Sadar Hukum” tutur Eko Saputro.
Dalam kegiatan tersebut, dilaksanakan wawancara langsung kepada Kepala Desa irat didasarkan pada Kuesioner Pemantauan dan Evaluasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Kuesioner ini mengikuti ketentuan terbaru pada Surat Edaran Kepala BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor : PHN-HN.04.04-01 tahun 2022 tentang Pedoman Pembentukan Dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DSH/KSH).
Setelah evaluasi, Kanwil Kemenkumham Babel juga turut mensosialiasasikan Paralegal Justice Awards Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional bagi Kepala Desa jajaran Kecamatan Payung. Pendaftaran dan penguploadan persyaratan dilakukan pada link http://bit.ly/ParalegalJusticeAward yang dapat diikuti oleh Kepala Desa seluruh Indonesia.
Menutup kegiatan evaluasi ini, Eko Saputro mengucapkan terima kasih kepada pihak Desa Irat yang sudah berkenan menerima kedatangan Tim Kanwil Kemenkumham Babel. Beliau juga menyampaikan harapan semoga nantinya berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi tersebut, Desa Irat tetap dapat mempertahankan predikat sebagai Desa Sadar Hukum dan menjadi motivasi bagi Desa lainnya di lingkungan Kecamatan Payung untuk menjadi Desa Sadar Hukum kedepannya.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel