PANGKALPINANG (27/10/2022) - Dalam rangka menindaklanjuti Perpres Nomor 18 Tahun 2020 terkait pengembangan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) dan target SPPT-TI Tahun 2022 mengenai implementasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) Tersertifikasi, Kedeputian Bidkoor Hukum dan HAM Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia menggelar Kick Off Implementasi TTE Tersertifikasi pada pertukaran dokumen dan data melalui SPPT-TI dalam operasional aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
Plt. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Itun Wardatul Hamro, beserta jajaran Divisi Pemasyarakatan mengikuti kegiatan ini secara virtual dari Ruang Kepala Divisi Pemasyarakatan. Selain itu, dari satuan kerjanya masing-masing, para Kepala UPT se-wilayah Kepulauan Bangka Belitung juga turut mengikuti kegiatan ini beserta dengan operator SDP.
Acara ini dibuka langsung oleh Asisten Deputi Koordinasi Penegakan Hukum, Desy Meutia Firdaus. Dalam sambutannya, Desy menyebut bahwa penerapan TTE tersertifikasi dinilai mampu memangkas birokrasi dan meningkatkan akuntabilitas, sehingga dapat menjadi solusi penanganan perkara seperti mengurangi overstaying di Lapas atau Rutan.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber dari Lembaga Penegak Hukum (LPH). Direktur Teknologi Informasi dan Kerjasama, Dodot Adikoeswanto, menjadi salah satu narasumber yang menyampaikan materi terkait Implementasi TTE Tersertifikasi pada UPT Pemasyarakatan. "Goal dari SPPT-TI ini adalah keterpaduan administrasi penanganan perkara, tindak pidana antara para LPH untuk mempercepat dan mempermudah proses penanganan perkara agar lebih cepat dan akuntabel", ucap Dodot mengawali sambutannya. Dodot juga menyebut bahwa Ditjen Pemasyarakatan telah melakukan berbagai upaya percepatan implementasi dan peningkatan kualitas data SPPT-TI antara lain dengan cara :
1. Pendampingan Teknis dan Monev SPPT-TI;
2. Bimbingan Teknis TTE Tersertifikasi;
3. Rapat Koordinasi SPPT-TI.
Usai penyampaian materi dari para narasumber, acara dilanjutkan dengan tanya jawab interaktif antara peserta sosialisasi dan para narasumber. Dan selepas kegiatan ini, esoknya Kemenkopolhukam akan melaksanakan bimbingan teknis di Lembaga Penegak Hukum (LPH) di Provinsi Sumatera Utara.
HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM BABEL