Pangkalpinang – Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadvipas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Sahata Marlen Situngkir, Minggu (4/6) mengatakan bahwa sebanyak 38 Narapidana pemeluk agama Budha di Lapas dan Rutan di wilayah Babel terima Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2023.
Kadivpas Marlen mengatakan jika 38 Narapidana tersebut merupakan 21 orang dari Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, 5 orang dari Lapas Kelas IIB Sungailiat, dan 1 orang dari Lapas Perempuan Pangkalpinang.
Lalu 2 orang dari Lapas Kelas IIB Tanjungpandan, 6 orang dari Lapas Kelas IIA Pangkalpinang dan 3 orang dari Rutan Kelas IIB Muntok.
Adapun pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak kepada Narapidana dan Anak berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: PAS-879.PK.05.04, PAS-880.PK.05.04 dan PAS-881.PK.05.04 Tahun 2023 tanggal 04 Juni 2023, yaitu 8 Narapidana memperoleh Remisi Khusus 15 hari, 28 Narapidana memperoleh Remisi Khusus 1 bulan, serta 2 Narapidana menerima Remisi Khusus 1 bulan 15 hari.
Menurut Marlen, remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana maupun anak yang telah memenuhi syarat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian remisi telah diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto berharap pemberian remisi ini dapat memotivasi Narapidana untuk memperbaiki diri, sehingga jadi warga yang produktif selama dan setelah jalani pidana.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel