Pangkalpinang – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham), Eva Gantini, Selasa (4/7) mengatakan, sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan kemandirian dalam pengajuan permohonan Kekayaan Intelektual, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung bekerja sama dengan Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI akan menggelar Mobile Intellectual Property Clinic, di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tanggal 4 sampai dengan 7 Juli 2023.
Mobile Intellectual Property Clinic adalah layanan Kekayaan Intelektual yang dapat menjangkau masyarakat lebih dekat, dan mengusung konsep jemput bola dengan melibatkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Perguruan Tinggi di Daerah.
Tujuan dari Mobile Intellectual Property Clinic atau Klinik KI bergerak adalah:
1. Menumbuhkan layanan-layanan Kekayaan Intelektual melalui kerja sama antara Kantor Wilayah dengan stakeholder Kekayaan Intelektual di wilayah;
2. Meningkatkan kesadaran dan kemandirian dalam pengajuan permohonan Kekayaan Intelektual;
3. Mendorong pertumbuhan permohonan Kekayaan Intelektual, baik secara kuantitas maupun kualitas permohonan;
4. Memperkenalkan layanan Kekayaan Intelektual kepada stakeholder di wilayah (Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, Sekolah, UMKM, dan lainnya).
Pelaksanaan Mobile Intellectual Property Clinic diantaranya Talkshow Digital Innovator bagi UMKM dan Sosialisasi Merek, pada tanggal 5 Juli 2023 di Santika Hotel Pangkalpinang. Lalu layanan Konsultasi Kekayaan Intelektual pada tangal 6 Juli 2023 di Transmart Pangkalpinang.
Acara tersebut juga akan diisi dengan lomba mewarnai bagi anak-anak dibawah 6 tahun pada (6/7/2023) dan lomba menggambar bagi anak usia 7-12 tahun, tanggal (7/7/2023) di Transmart Pangkalpinang.
Kakanwil Kemenkumham Babel Harun Sulianto berharap, melalui kegiatan ini, masyarakat akan makin sadar untuk mendaftarkan kekayaan Intelektualnya agar ada perlindungan hukum.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel