Pangkalpinang - Guna wujudkan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) di kalangan Universitas dan mendukung kegiatan Sentra KI di kalangan Universitas, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Adi Riyanto, dan didampingi oleh tim berikan falisitasi dan pendampingan pendaftaran Kekayaan Intelektual di Universitas Pertiba Kota Pangkalpinang.
Kegiatan pendampingan pendaftaran Kekayaan Intelektual dilaksanakan di ruang rapat Kantor Universitas Pertiba, turut hadir Ketua Sentra KI Universitas Pertiba, M.Ilham Wira Pratama dan jajaran pengurus Sentra Kekayaa Intelektual di Universitas Pertiba.
Ketua Sentra KI Universitas Pertiba menyampaikan bahwa pihak kampus akan lebih konsisten dalam hal peningkatan perlindungan KI di kalangan Kampus, agar hasil karya mahasiswa-mahasiswi dan para dosen dapat terlindungi dan pihak kampus lebih peduli akan pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual di kalangan Kampus.
Dalam paparannya, Kabid Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Kep. Babel, Adi Riyanto menegaskan bahwa manfaat dari pendaftaran Kekayaan Intelektual ini adalah guna memberikan perlindungan hukum bagi kalangan Universitas.
Selanjutnya Analis Kekayaan Intelektual, Erlangga Hadi Wibowo dan Analis Kekayaan Intelektual, Ektha Dwiarni memberikan penjelasan serta contoh tata cara dalam pendaftaran KI di bidang merek dan Cipta kepada pengurus Sentra KI di Universitas Pertiba yang akan mendaftarkan langsung pendaftaran merek berjumlah 1 dan Hak Cipta berjumlah 6.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel