Bangka Barat - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung melakukan pendampingan pendaftaran Indikasi Geografis (IG) Teh Tayu Jebus di Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Bangka Barat. Kegiatan ini dilakukan oleh Subbidang Kekayaan Intelektual dan Tim, Senin (01/04/2024).
Teh Tayu Jebus merupakan salah satu potensi Indikasi Geografis (IG) dari Kabupaten Bangka Barat. Pada tahun 2024 ini, Teh Tayu Jebus menjadi potensi kedua yang telah diregistrasi pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai Indikasi Geografis dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dengan kolaborasi antara Pemerintah Daerah Bangka Barat dengan kelompok Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG), akhirnya data dukung dalam pendaftaran IG dapat terselesaikan walaupun masih belum sempurna.
Dalam kesempatan ini, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Adi Riyanto menyampaikan bahwa Indikasi Geografis bertujuan untuk mengangkat produk asli daerah yang mempunyai ciri khas, reputasi dan karakter yang berbeda dengan produk di daerah lain serta untuk meningkatkan perekonomian masyarakat daerah tersebut.
Kabupaten Bangka Barat mempunyai beberapa potensi Indikasi Geografis seperti Durian Namlung dan Kopiah Resam. Namun pada tahun ini, Pemerintah Daerah didampingi Kanwil Kemenkumham Babel fokus untuk mengangkat Teh Tayu Jebus yang mempunyai keunikan yaitu tumbuh di dataran rendah.
Teh yang dibawa oleh masyarakat Tionghoa sekitar 150 tahun lalu ini juga mempunyai rasa dan khasiat yang sangat luar biasa. Teh dengan jenis Teh Hijau ini dipercaya dapat mencegah penuaan dini dan sebagai antioksidan tinggi.
Kepala Bidang Penelitian, Dody Akhmad mengakui bahwa dokumen deskripsi yang dibuat belum sempurna. Namun sesuai dengan arahan dari Kanwil Kemenkumham Babel dapat memenuhi poin utama dalam registrasi, seperti logo IG, surat rekomendasi dari Bupati, Peta Wilayah Teh Tayu Jebus, SK MPIG Teh Tayu Jebus dan dokumen deskripsi.
"Kami akan melengkapi kekurangan data dalam dokumen deskripsi dengan memenuhi data dukung sesuai dengan bidangnya dan akan merevisi anggaran terkait biaya yang diperlukan dalam proses pemeriksaan subtantif dan biaya terkait uji laboratorium sesuai dengan arahan Bupati," pungkas Dody.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel