Pangkalpinang – Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Adi Riyanto, Jumat (23/6) mengatakan bahwa pihaknya bersama dengan Dinas Pariwisata Kabupaten Bangka sedang membahas kemungkinan pengusulan kampung adat Gebong Memarong, Dusun Air Abik, Desa Gunung Muda, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka sebagai Kawasan Karya Cipta ke Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI.
Menurut Adi, Kawasan Karya Cipta adalah suatu tempat yang memiliki kreasi/ karya cipta tradisional maupun kontemporer yang menjadi identitas suatu wilayah serta dilakukan upaya pelestarian yang berpotensi mendukung pertumbuhan ekonomi.
Dijelaskan Adi, ada beberapa kriteria dari Kawasan Karya Cipta yaitu, adanya kawasan seni budaya/ ilmu pengetahuan. Lalu adanya pelaku seni, seniman tradisional, kreator, yang berkomitmen mengembangkan seni budaya/ ilmu pengetahuan di daerahnya.
Selain itu, perlu juga adanya kreasi/ karya cipta yang bersifat tradisional maupun kontemporer dan menjadi identitas suatu wilayah.
Serta adanya pencatatan cipta dan upaya pewarisan/ pelestarian dari generasi ke generasi.
“Dan yang terakhir, kawasan tersebut memiliki potensi ekonomi dan menjadi daya tarik wisata dengan diadakannya Festival, Pameran, Kompetisi Seni, dan lainnya secara berkala,” kata Adi.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto berharap kepada Pemkab Bangka untuk dapat kiranya memenuhi data dukung yang diperlukan agar kampung adat Gebong Memarong, Dusun Air Abik, Desa Gunung Muda, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka memenuhi syarat untuk diusulkan jadi Kawasan karya cipta.
Selain itu, Kakanwil Harun berharap agar Kekayaan Intelektual Komunal dari Kabupaten Bangka untuk dicatatkan ke Ditjen Kekayaan Intelektual, sehingga ada perlindungan hukum.
Kabid Kebudayaan Dinas Pariwisata Kabupaten Bangka insyira subagia mengatakan, saat ini pihaknya sedang menginventarisasi KIK dari Bangka diantaranya Ayam Tim Jurung; Sambel Gegarang Nibung Bangka; Tari Taber Darat Bangka; Tari Cakter; Betungkah; Alat Belapon Bangka; Rimpik Air Abik Aruk Bangka; Sambel Serai Bakem; dan Pais Uyep Air Abik.
Lalu Musong Madu Bangka; Tari Kecupus Bangka; Aik Serai Puding, Keritek Belinyu; Ampiang Belinyu; Kemplang Belinyu; Sambel Iingkung Belinyu; Keripik Siput Gonggong Belinyu; Enjan Belinyu; serta Martabak Bangka.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Subbidang Kekayaan Intelektual Marshal Saputra beserta staf Kekayaan Intelektual. Sementara dari jajaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bangka dihadiri oleh Kepala Bidang Kebudayaan Insyira Subagia, Koordinator Cagar Budaya Haryanto, Koordinator Sejarah dan Tradisi Subardiantini, Koordinator Kesenian Niken Nurul, beserta Masyarakat Lembaga Adat Mapur Ade Firmansyah selaku Sekretaris Yayasan GMM.
KANWIL KEMENKUMHAM BABEL