Kemenkumham Babel dan Pemkab Bangka Tengah Harmonisasikan Raperda tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi

WhatsApp Image 2023 08 11 at 13.28.50Pangkalpinang - Menindaklanjuti permohonan pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bangka Tengah tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung kembali menyelenggarakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dengan mengundang OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Jumat (11/8) di Ruang Rapat setempat.

Membuka rapat, Kepala Bidang Hukum Eko Saputro, mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Bangka Tengah atas sinergi yang baik dalam harmonisasi produk hukum daerah.

“Dimana tujuan dari harmonisasi yaitu agar produk hukum daerah yang dibentuk selaras dan harmonis dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujar Eko.

Lebih lanjut, Eko menerangkan bahwa proses harmonisasi merupakan amanat Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pittor, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Babel yang telah memfasilitasi Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dalam hal perngharmonisasian Raperda tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi.

Urgensi dari Rancangan Peraturan Daerah ini salah satunya adalah adanya perubahan regulasi di tingkat pusat, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi sudah tidak sesuai dan relevan lagi. Untuk itu, perlu dilakukan pencabutan terhadap Peraturan Daerah terkait.

Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperda terkait, proses tersebut bertujuan untuk melihat kesesuaian draf Raperda dengan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Melalui rapat harmonisasi ini, diharapkan setiap peraturan daerah ataupun peraturan kepala daerah yang dibentuk tidak akan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, baik secara vertikal maupun horizontal.

Hadir dalam rapat pengharmonisasian dari Kantor Wilayah adalah Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Siti Latifah, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Pokja I, serta JFT dan JFU.

Sedangkan dari Pemkab Bangka Tengah hadir antara lain, Kepala Bagian Hukum Eka Budianta, Sekretaris Bappelitbangda Zaitun, Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik Diskominfo Ice Sandra, serta perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kabupaten Bangka Tengah.

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

WhatsApp Image 2023 08 11 at 13.28.50WhatsApp Image 2023 08 11 at 13.28.50WhatsApp Image 2023 08 11 at 13.28.50

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI