Pangkalpinang - Menindaklanjuti permohonan pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bangka Tengah tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung kembali menyelenggarakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dengan mengundang OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Jumat (11/8) di Ruang Rapat setempat.
Membuka rapat, Kepala Bidang Hukum Eko Saputro, mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Bangka Tengah atas sinergi yang baik dalam harmonisasi produk hukum daerah.
“Dimana tujuan dari harmonisasi yaitu agar produk hukum daerah yang dibentuk selaras dan harmonis dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujar Eko.
Lebih lanjut, Eko menerangkan bahwa proses harmonisasi merupakan amanat Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pittor, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Babel yang telah memfasilitasi Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dalam hal perngharmonisasian Raperda tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi.
Urgensi dari Rancangan Peraturan Daerah ini salah satunya adalah adanya perubahan regulasi di tingkat pusat, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi sudah tidak sesuai dan relevan lagi. Untuk itu, perlu dilakukan pencabutan terhadap Peraturan Daerah terkait.
Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperda terkait, proses tersebut bertujuan untuk melihat kesesuaian draf Raperda dengan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Melalui rapat harmonisasi ini, diharapkan setiap peraturan daerah ataupun peraturan kepala daerah yang dibentuk tidak akan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, baik secara vertikal maupun horizontal.
Hadir dalam rapat pengharmonisasian dari Kantor Wilayah adalah Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Siti Latifah, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Pokja I, serta JFT dan JFU.
Sedangkan dari Pemkab Bangka Tengah hadir antara lain, Kepala Bagian Hukum Eka Budianta, Sekretaris Bappelitbangda Zaitun, Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik Diskominfo Ice Sandra, serta perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kabupaten Bangka Tengah.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel