Pangkalpinang - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto pimpin Deklarasi Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) di lingkungan Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis, Rabu (06/03/2024).
Kegiatan dimulai dengan pembacaan Naskah Pencanangan dan Penandatanganan Pencanangan P2HAM oleh Kepala Kantor Wilayah serta Kepala Unit Pelaksana Teknis. Bertindak sebagai saksi pencanangan yaitu, Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Suwidya serta perwakilan dari Direktorat Jenderal HAM.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Babel, Harun Sulianto dalam sambutannya mengatakan, Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan dan Pemajuan HAM atau dikenal dengan istilah P5HAM merupakan tanggungjawab negara terutama Pemerintah.
Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional HAM (RANHAM) saat ini sudah memasuki generasi ke-5 tahun 2021-2025, mengatur juga terkait Aksi HAM. Disampaikan Harun, P2HAM diatur dalam Permenkumham Nomor 25 tahun 2023.
Terdapat 3 Kriteria dan 11 Indikator yang tidak hanya fokus pada kesetaraan/ persamaan namun juga fokus pada pemenuhan HAM bagi kelompok rentan (wanita hamil dan menyusui, lansia, penyandang disabilitas dan anak-anak).
"Tiga kriteria P2HAM adalah Ketersediaan Aksesibiitas, Ketersediaan Sarana dan Prasarana, serta Ketersediaan SDM/Petugas," ucapnya.
Harun menyebutkan, tujuan dari P2HAM adalah untuk mewujudkan pelayanan publik dengan berpedoman pada prinsip HAM agar terciptanya pelayanan yang cepat, tepat, berkualitas dan tidak diskriminatif. Tujuan lainnya untuk mewujudkan kepastian hukum dan memberikan kepuasan kepada penerima layanan serta penguatan akuntabilitas atas kinerja penyelenggaraan layanan publik.
"Prinsip HAM dalam pelayanan publik haruslah universal, non diskriminatif, setara dan menjunjung tinggi martabat manusia," kata Harun.
Kakanwil Harun menuturkan, jika pada tahun 2023 lalu, Kantor Imigrasi Pangkalpinang berhasil mendapat predikat P2HAM Terbaik III nasional antar Kantor Imigrasi seluruh Indonesia yang diserahkan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM di Jakarta.
"Unit lainnya yang berhasil meraih predikat P2HAM yakni Kantor Wilayah kemenkumham Babel , Lapas Perempuan Pangkalpinang dan Kantor Imigrasi Tanjungpandan," sebut Harun.
Harun berharap, pencanangan ini dapat meningkatkan komitmen satuan kerja untuk memberikan layanan berbasis HAM kepada masyarakat. Sehingga dapat membawa satuan kerja meraih predikat P2HAM.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kunrat Kasmiri), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Fajar Sulaeman Taman), Kalapas Pangkalpinang (Badarudin), Kalapas Tanjungpandan (Gowim Mahali), Kalapas Sungailiat (Zulaeni), Ka LPKA Pangkalpinang (Nana Herdiana), Kalapas Perempuan Pangkalpinang (Hani Anggraeni), Ka Bapas Pangkalpinang (Andriyas Dwi Pujoyanto), Ka Rupbasan Pangkalpinang (M. Anwar), Ka Rutan Muntok (Adrian), serta perwakilan dari Lapas Narkotika Pangkalpinang dan Kanim Tanjungpandan dan Kanim Pangkalpinang.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel