Toboali - Sub Bidang Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung lakukan koordinasi dan audiensi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Selatan terkait Inventarisir Kekayaan Intelektual Komunal, Rabu (20/9).
Dalam audiensi ini, tim dari Sub Bidang Kekayaan Intelektual menindaklanjuti data-data Kekayaan Intelektual Komunal di bidang kebudayaan yang belum dicatatkan.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Selatan, Dwi Utomo, S.Pd.,M.M mengatakan bahwa masih ada beberapa kebudayaan yang masuk dalam Ekspresi Budaya Tradisional dalam waktu dekat ini akan diproses untuk pencatatan KIK nya, seperti Mandi Besimpor dari Desa Pongok.
Dwiki selaku pamong budaya dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bangka Selatan mengaku telah menyiapkan berkas-berkas kebudayaan yang akan dicatatkan sebagai KIK.
Dalam mendapatkan data, Dwiki menjelaskan beberapa kendala diantaranya sulit untuk mendapatkan dokumentasi berupa foto dan video, karena beberapa kebudayaan dilakukan pada saat pelaksanaannya saja.
Selain itu, dalam mendeskripsikan kebudayaan yang akan dicatatkan sebagai KIK, tidak hanya asal menjelaskan, karena dikhawatirkan jika penjelasannya tidak tepat, maka akan menimbulkan penafsiran yang tidak sesuai dengan sejarah dari kebudayaan tersebut.
Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Selatan, Andrie Taufiqullah S.H.I, menyatakan masih sangat banyak kebudayaan yang ada di Kabupaten Bangka Selatan.
"Bidang Kebudayaan akan terus mendukung dalam pencatatan KIK. Kami akan megupayakan untuk melakukan pencatatan KIK dahulu baru mendaftarkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB)," pungkas Andrie.
Kasubbid Kekayaan Intelektual Kemenkumham Babel, Marsal Saputra menuturkan bahwa dalam kegiatan Sarasehan Kekayaan Intelektual Komunal yang dilaksanakan di Bali pada minggu lalu, disampaikan jika pencatatan KIK Ekspresi Budaya Tradisional Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menduduki peringkat ke 4 terbanyak.
Ini menjadi acuan bagi Kantor Wilayah untuk mendorong Pemerintah Daerah dalam menginventarisir kebudayaan, tradisi dan sumber daya alam yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung agar dapat dilindungi dan dicatatkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal untuk menjaga dari klaim oleh negara lain.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel