Kemenkumham Babel Dorong Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal di Kabupaten Bangka Selatan

WhatsApp Image 2023 09 20 at 16.06.11 3

Toboali - Sub Bidang Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung lakukan koordinasi dan audiensi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Selatan terkait Inventarisir Kekayaan Intelektual Komunal, Rabu (20/9).

Dalam audiensi ini, tim dari Sub Bidang Kekayaan Intelektual menindaklanjuti data-data Kekayaan Intelektual Komunal di bidang kebudayaan yang belum dicatatkan.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Selatan, Dwi Utomo, S.Pd.,M.M mengatakan bahwa masih ada beberapa kebudayaan yang masuk dalam Ekspresi Budaya Tradisional dalam waktu dekat ini akan diproses untuk pencatatan KIK nya, seperti Mandi Besimpor dari Desa Pongok.

Dwiki selaku pamong budaya dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bangka Selatan mengaku telah menyiapkan berkas-berkas kebudayaan yang akan dicatatkan sebagai KIK.

Dalam mendapatkan data, Dwiki menjelaskan beberapa kendala diantaranya sulit untuk mendapatkan dokumentasi berupa foto dan video, karena beberapa kebudayaan dilakukan pada saat pelaksanaannya saja.

Selain itu, dalam mendeskripsikan kebudayaan yang akan dicatatkan sebagai KIK, tidak hanya asal menjelaskan, karena dikhawatirkan jika penjelasannya tidak tepat, maka akan menimbulkan penafsiran yang tidak sesuai dengan sejarah dari kebudayaan tersebut.

Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Selatan, Andrie Taufiqullah S.H.I, menyatakan masih sangat banyak kebudayaan yang ada di Kabupaten Bangka Selatan.

"Bidang Kebudayaan akan terus mendukung dalam pencatatan KIK. Kami akan megupayakan untuk melakukan pencatatan KIK dahulu baru mendaftarkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB)," pungkas Andrie.

Kasubbid Kekayaan Intelektual Kemenkumham Babel, Marsal Saputra menuturkan bahwa dalam kegiatan Sarasehan Kekayaan Intelektual Komunal yang dilaksanakan di Bali pada minggu lalu, disampaikan jika pencatatan KIK Ekspresi Budaya Tradisional Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menduduki peringkat ke 4 terbanyak.

Ini menjadi acuan bagi Kantor Wilayah untuk mendorong Pemerintah Daerah dalam menginventarisir kebudayaan, tradisi dan sumber daya alam yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung agar dapat dilindungi dan dicatatkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal untuk menjaga dari klaim oleh negara lain.

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

WhatsApp Image 2023 09 20 at 16.06.11 3

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI