Kemenkumham Babel Dorong Pencatatan KIK dan One Village One Brand di Kabupaten Bangka Barat

WhatsApp Image 2023 10 12 at 19.55.00

Bangka Barat - Subbidang Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung melakukan koordinasi dan audiensi ke Dinas Pariwisaya dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Barat terkait inventarisir Kekayaan Intelektual Komunal dan pendaftaran One Village One Brand (OVOB), Kamis (12/10).

Dalam audiensi ini, tim dari Subbidang Kekayaan Intelektual menindaklanjuti data-data Kekayaan Intelektual Komunal di bidang kebudayaan yang belum dicatatkan.

Dayni selaku Pamong Budaya dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Bangka Barat menyampaikan telah menyiapkan berkas-berkas yang akan dicatatkan sebagai KIK.

Dalam mendapatkan data Dayni menjelaskan beberapa kendala, diantaranya sulit untuk memperoleh dokumentasi foto dan video serta tidak adanya maestro, sehingga mempersulit dalam pembuatan deskripsi.

"Dalam mendeskripsikan kebudayaan yang akan dicatatkan sebagai KIK, tidak bisa asal menjelaskan, dikhawatirkan jika penjelasannya tidak tepat maka akan menimbulkan penafsiran yang tidak sesuai dengan sejarah dari kebudayaan tersebut," ujarnya.

Kepala Bidang Kebudayaan M. Ferhad Irvan, menyatakan masih sangat banyak kebudayaan yang ada di Kabupaten Bangka Barat. Bidang Kebudayaan akan terus mendukung dalam pencatatan KIK.

"Kami akan mengupayakan untuk melakukan pencatatan KIK dahulu baru mendaftarkannya sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB). Namun dalam pencatatan KIK tidak bisa dilakukan secara bersamaan seluruhnya, tetapi akan diusahakan untuk diselesaikan satu per satu," pungkas Irvan. 

Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah, Adi Riyanto menjelaskan bahwa dalam pencatatan KIK, tujuan utama dari Kantor Wilayah yaitu untuk memberikan kesadaran kepada Pemerintah Daerah akan pentingnya pencatatan KIK. Hal tersebut agar dapat melindungi kebudayaan yang lahir secara turun temurun, sehingga dapat tetap lestari dan terhindar dari klaim oleh negara lain.

"Jangan sampai ketika warisan budaya kita dipromosikan dan diakui negara lain baru kita akan melindunginya," ujar Adi.

Dalam Kegiatan Sarasehan Kekayaan Intelektual Komunal yang dilaksanakan di Bali minggu lalu, disampaikan bahwa dalam pencatatan KIK Ekspresi Budaya Tradisional, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menduduki peringkat ke-4 terbanyak.

Ini menjadi acuan bagi Kantor Wilayah untuk mendorong Pemerintah Daerah dalam menginventarisir kebudayaan, tradisi dan sumber daya alam yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung agar dapat dilindungi dan dicatatkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal.

Turut hadir dalam audiensi ini, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Muhammad Ali), Kepala Bidang Kebudayaan (M. Farhad Irvan), Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Adi Riyanto), Kepala Subbidang Kekayaan Intelektual (Marsal Saputra), serta staff pada Subbidang Kekayaan Intelektual.

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI