Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung menggelar Audiensi dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Ruang Rapat Kantor Wilayah, Selasa (31/10).
Membuka kegiatan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham), Fajar Sulaeman Taman menyampaikan terkait hak asasi manusia terhadap ketenagakerjaan akan kami kaji dari sudut pandang perspektif HAM.
Ditambahkan Fajar, Pemerintah telah mengeluarkan terkait Peraturan Presiden nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia.
"Melalui Peraturan Presiden tersebut menjelaskan bahwa setiap orang termasuk pelaku usaha juga mempunyai tanggung jawab dalam menghormati dan memulihkan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan guna terwujudnya kesejahteraan, kedamaian, ketenteraman, dan keadilan bagi masyarakat," ujar Fajar.
Kemudian Ketua SPSI Provinsi Kep. Bangka Belitung, Dayusman menyebutkan tentang hak asasi ketenagakerjaan, dalam hal ini pemerintah bertanggungjawab terkait hak-hak buruh yang belum terprotek oleh perusahaan dan menjelaskan hubungan antara Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Provinsi Kep. Bangka Belitung dengan Dinas Tenaga Kerja secara kelembagaan relatif baik, namun setiap pertemuan tidak menemukan titik temunya dan endingnya alasan minimnya anggaran, kami berharap tiga hak yaitu hak pekerja, tanggung jawab pemerintah dan kanwil kemenkumham terkait hak hak tenaga kerja, dan pemulihan korban.
Selanjutnya, Kepala Bidang HAM, Suherman, mengatakan bahwa Peraturan Presiden nomor 60 Tahun 2023 adalah pedoman bagi kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan bisnis dan HAM. "Pembentukan Peraturan Presiden tersebut untuk akses atas pemulihan bagi korban dugaan pelanggaran HAM di kegiatan usaha," pungkas Suherman.
Tim Kanwil Kemenkumham Babel telah melaksanakan penelaahan terkait hak hak ketenagakerjaan yang belum sepenuhnya dipenuhi oleh pihak perusahaan dan melalui Peraturan Presiden nomor 60 tahun 2023 akan melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Stranas bisnis dan HAM di tingkat daerah dan melaporkan hasil pelaksanaan Aksi bisnis dan HAM kepada gugus tugas daerah.
Kasubid Pemajuan HAM Yulizar Akmad Djaya, menjelaskan Terkait ketenagakerjaan berdasarkan Peraturan Presiden nomor 60 Tahun 2023 adalah untuk meningkatkan kemampuan dan perkembangan regulasi. Disampaikan juga adanya tanggung jawab Pelaku Usaha untuk menghormati HAM dan akses atas pemulihan bagi korban dugaan pelanggaran HAM di kegiatan usaha.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian tanggapan terkait Kegiatan perusahaan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku dari Perancang Peraturan Perundang-Undangan Muda, Ismail, Penyuluh Hukum Madya, Ferry Yulianto, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Muda, Yanto Majid dan Irham, Wakil Ketua SPSI Provinsi Bangka Belitung Zulkarnaen.
Dari penyampaian tanggap tersebut, diharapkan kedepannya hak hak ketenagkerjaan melalui Peraturan Presiden nomor 60 Tahun 2023 dapat menjadi lebih baik untuk kemajuan dunia usaha dengan memperhatikan pelindungan dan pemulihan HAM.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Subbidang Balitbang, Popy Rinafany dan unsur dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Provinsi Kep. Bangka Belitung.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel