Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung gelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Peningkatan Pelayanan Administrasi Kependudukan melalui Pemanfaatan SIPKUMHAM dan Sosialisasi Anak Berkewarganegaraan Ganda di Ballroom Swis-Bell Hotel Pangkalpinang, Selasa (9/5).
Membuka kegiatan, Plh. Kepala Kantor Wilayah, Muslim Alibar menyampaikan, Sistem Informasi Penelitian Hukum dan HAM (SIPKUMHAM) merupakan aplikasi yang diinisiasi oleh Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM yang pengelolaannya diamanatkan kepada Kantor Wilayah. SIPKUMHAM berbasis Artificial Intelligence dan Crawling data yang dapat memfilter berita dari media massa online dan media sosial mengenai 3 kategori, yaitu Permasalahan Hukum, HAM, dan Pelayanan Publik.
Muslim mengatakan, Kanwil Kemenkumham Babel akan mengangkat topik yang diperoleh dari hasil pencarian di SIPKUMHAM yaitu terkait “Peningkatan Pelayanan Dukcapil melalui Kerja Sama dengan Mitra”.
“Dengan diangkatnya topik ini, diharapkan Kanwil Kemenkumham Babel mendapatkan informasi dan data dukung mengenai upaya peningkatan kualitas pelayanan Dukcapil di wilayah Babel, khususnya informasi serta layanan kependudukan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Unit Pelaksana Teknis (UPT),” ujar Muslim.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Eva Gantini mengatakan, pada kesempatan ini juga Kanwil Kemenkumham Babel menggelar Sosialisasi terkait Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG). Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan dapat memunculkan persamaan persepsi mengenai urgensi pendaftaran status Anak Berkewarganegaraan Ganda pada peserta.
"Sosialisasi ini sangat penting sekali, karena berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tidak boleh ada anak yang mempunyai kewarganegaraan ganda, harus memilih satu. Anak yang sudah berumur 18 tahun harus menentukan pilihannya, karena kita Indonesia memang tidak boleh memiliki kewarganegaraan ganda,” sebut Eva.
Eva menegaskan, Anak Berkewarganegaraan Ganda diberikan kesempatan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui mekanisme permohonan pewarganegaraan kepada Presiden, yang disampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam waktu selambat-lambatnya dua tahun sejak Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 diundangkan.
Kadivyankumham Eva melanjutkan, keberadaan status kewarganegaraan juga mempengaruhi seseorang dalam memperoleh kepastian hukum, terutama kejelasan kewajiban yang harus dilakukannya dan hak yang diperolehnya. Meliputi hak keadilan, perlindungan, pengayoman serta pelayanan publik yang merupakan bentuk pemenuhan Hak Asasi Manusia sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi negara.
Lebih lanjut, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Sahata Marlen Situngkir juga menuturkan masalah data WBP ketika berstatus tahanan, oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH) yang menahan tidak dilengkapi data kependudukan. “Sehingga menimbulkan masalah baru di Lapas/Rutan, ketika ada permintaan khusus menyangkut data Pemilu,” kata Marlen.
Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan pemaparan materi oleh narasumber yaitu Sub Koordinator Analisa dan Pertimbangan Pewarganegaraan Direktorat Tata Negara Ditjen AHU, Nurul Istiqomah Condrokirono, serta Kepala Bidang Dukcapil-DP3ACSKB Prov. Bangka Belitung, Amrullah.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang HAM, Suherman, Kepala Bidang Hukum, Eko Saputro, Kepala Bidang Pembinaan, Andi Yudho, Kepala Bidang Zinfokim, Darori, para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di wilayah Pangkalpinang, serta para Pejabat Struktural.
Sementara itu, hadir sebagai peserta yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil se-Bangka Belitung, Camat di lingkungan Pemkot Pangkalpinang, Camat Pangkalan Baru Bangka Tengah, Perwakilan Kelurahan Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka Tengah, Akademisi (Dekan/Dosen) Fakultas Hukum dan Fakultas Fisipol Universitas Bangka Belitung, Fakultas Hukum STIH Pertiba dan Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung, serta para Kepala Unit Pelaksana Teknis Kemenkumham Babel.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel