Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung memggelar pengendalian tugas dan fungsi Pembimbing Kemasyarakatan dan Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan pada Lapas/ Rutan/ LPKA se-Kepulauan Bangka Belitung. Kegiatan dilaksanakan di Balai Pemasyarakatan Kelas II Pangkalpinang pada Jumat, 3 Mei 2024.
Membuka kegiatan, Kepala Balai Pemasyarakatan Pangkalpinang, Andriyas Dwi Pujoyanto menjelaska tugas dan fungsi Bapas tentang Penyelenggaraan Pembimbing Kemasyarakatan yang meliputi pendampingan, pembimbingan dan pengawasan.
Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan TI, Andi Yudho mengatakan, kegiatan ini sebagai bentuk pelaksanaan surat edaran dari Ditjenpas tentang Pembentukan PPK di seluruh Indonesia. Sehingga diharapkan acara ini dapat menjadi jembatan untuk Pembantu PK dalam melaksanakan tugas tambahan ini.
Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Lola Basan Baran dan Keamanan, Ridha Ansari menuturkan, jika berhasilnya pembinaan berdampak pada Keamanan dan Ketertiban di Lapas/Rutan dan LPKA. Untuk itu perlu bersinergi dengan bidang Keamanan agar hak integrasi dapat diperoleh secara tepat waktu.
Kegiatan Pengawasan dan Pengendalian dilakukan dengan bedah studi kasus melalui pemaparan yang disampaikan PPK terkait tata cara pembuatan litmas, dari detail keterangan pribadi Warga Binaan, kasus yang dialami serta latar belakang terjadinya tindak pidana.
Kegiatan ini diikuti oleh 4 orang PK Bapas Kelas II Pangkalpinang, 12 orang PPK Lapas dan LPKA Kelas II Pangkalpinang secara offline, dan secara online diikuti oleh Rutan Muntok, Lapas Kelas IIB Tanjungpandan dan Lapas Kelas IIB Sungailiat.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel