Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung selenggarakan rapat harmonisasi terhadap Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Kabupaten Bangka Tengah bertempat di Kantor Wilayah, Kamis (11/01/2024).
Agenda tersebut dalam rangka mengharmonisasikan terhadap Raperda/ Ranperda tentang:
1. Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 18 Tahun 2007 Tentang Tata Niaga dan Konsumsi Minuman Beralkohol;
2. Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2018 Tentang RDTR dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Pangkalan Baru dan Kawasan Perkotaan Koba Tahun 2018-2038; serta
3. Raperbup tentang Sistem Kerja Untuk Penyederhanaan Birokrasi.
Memimpin rapat, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Fajar Sulaeman Taman menyampaikan bahwa kegiatan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Raperda merupakan amanah dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Oleh karena itu kegiatan harmonisasi menjadi salah satu syarat formil dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana amanat Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, sehingga tahapan harmonisasi ini harus dipenuhi demi menghindari cacat prosedural dalam pembentukanya. Beliau berharap agar kerja sama dan sinergitas yang telah terbangun, kedepannya akan semakin baik sehingga bisa memberikan dampak yang baik kepada masyarakat.
Kepala Bagian Hukum, Eka Budianta dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kantor Wilayah yang telah memfasilitasi Kabupaten Bangka Tengah dalam pengharmonisasian Raperda dan Raperkada, diharapkan melalui harmonisasi ini produk hukum yang dilahirkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperda terkait, proses tersebut bertujuan untuk melihat kesesuaian draf Raperda dengan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Hadir dari Kantor Wilayah adalah Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Siti Latifah, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan, dan JFU.
Sedangkan dari Kab. Bangka Tengah yaitu Kepala Bagian Hukum Eka Budianta, Kepala Bagian Organisasi Aderi, Kepala Bidang Perdagangan Royler Gerbangka, Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Wahyu Setyowati, Inspektur Pembantu Bidang Administrasi Umum Sahrial, Pengawas Tata Ruang Marta Pratama, dan Ahli Pertama PPUPD Achmad Rizqi Mubarok.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel