Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung selenggarakan rapat harmonisasi terhadap Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Kota Pangkalpinang tentang Registrasi Surat Tanah bertempat di Kantor Wilayah, Kamis (11/01/2024).
Kegiatan tersebut dipimpin secara langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Fajar Sulaeman Taman. Dalam sambutannya, Fajar Sulaeman Taman menyampaikan bahwa kegiatan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Raperda merupakan amanah dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Oleh karena itu kegiatan harmonisasi menjadi salah satu syarat formil dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana amanat Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, sehingga tahapan harmonisasi ini harus dipenuhi demi menghindari cacat prosedural dalam pembentukanya.
Asisten Administrasi Umum, Ahmad Subekti dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kantor Wilayah yang telah memfasilitasi Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam pengharmonisasian Raperda dan Raperkada, diharapkan melalui harmonisasi ini produk hukum yang dilahirkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kabid Pertanahan DPUPR, Fanta Wahyu Giarta menyampaikan bahwa urgensi dibentuknya Raperda tentang Registrasi Surat Tanah adalah untuk meningkatkan kepastian hukum terhadap kepemilikan atas tanah dan untuk menciptakan tertib administrasi pertanahan di Kota Pangkalpinang.
Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draft Raperda terkait, proses tersebut bertujuan untuk melihat kesesuaian draf Raperda dengan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Hadir dari Kantor Wilayah, Kepala Bidang Hukum (Eko Saputro), Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Siti Latifah), JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan, dan JFU.
Sedangkan dari Kota Pangkalpinang yaitu, Kepala Bagian Hukum (Rusmi Toiyibah), Kepala Bidang Pertanahan DPUPR (Fanta Wahyu Giarta), Subkoordinator Pengukuran (Andre Wijaya Kusuma), Subkoordinator Pendataan (Fathory), dan Perancang PUU (Prasetio Rini).
Humas Kanwil Kemenkumham Babel