Kemenkumham Babel Gelar Rapat Harmonisasi Raperda Kota Pangkalpinang tentang Registrasi Surat Tanah

WhatsApp Image 2024 01 12 at 10.43.20 2
Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung selenggarakan rapat harmonisasi terhadap Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Kota Pangkalpinang tentang Registrasi Surat Tanah bertempat di Kantor Wilayah, Kamis (11/01/2024).

Kegiatan tersebut dipimpin secara langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Fajar Sulaeman Taman. Dalam sambutannya, Fajar Sulaeman Taman menyampaikan bahwa kegiatan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Raperda merupakan amanah dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Oleh karena itu kegiatan harmonisasi menjadi salah satu syarat formil dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana amanat Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, sehingga tahapan harmonisasi ini harus dipenuhi demi menghindari cacat prosedural dalam pembentukanya.

Asisten Administrasi Umum, Ahmad Subekti dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kantor Wilayah yang telah memfasilitasi Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam pengharmonisasian Raperda dan Raperkada, diharapkan melalui harmonisasi ini produk hukum yang dilahirkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Kabid Pertanahan DPUPR, Fanta Wahyu Giarta menyampaikan bahwa urgensi dibentuknya Raperda tentang Registrasi Surat Tanah adalah untuk meningkatkan kepastian hukum terhadap kepemilikan atas tanah dan untuk menciptakan tertib administrasi pertanahan di Kota Pangkalpinang.

Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draft Raperda terkait, proses tersebut bertujuan untuk melihat kesesuaian draf Raperda dengan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Hadir dari Kantor Wilayah, Kepala Bidang Hukum (Eko Saputro), Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Siti Latifah), JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan, dan JFU.

Sedangkan dari Kota Pangkalpinang yaitu, Kepala Bagian Hukum (Rusmi Toiyibah), Kepala Bidang Pertanahan DPUPR (Fanta Wahyu Giarta), Subkoordinator Pengukuran (Andre Wijaya Kusuma), Subkoordinator Pendataan (Fathory), dan Perancang PUU (Prasetio Rini).

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

WhatsApp Image 2024 01 12 at 10.43.20 2

WhatsApp Image 2024 01 12 at 10.43.20 2

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI