Kemenkumham Babel Gelar Rapat Harmonisasi Raperda RTRW ( Rencana Tata Ruang Wilayah ) Kab. Belitung Timur

IMG 0553

Pangkalpinang - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung, Fajar Sulaeman Taman, membuka dan memimpin rapat harmonisasi Raperda tentang RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kab. Belitung Timur Tahun 2024-2044 di Ruang Rapat Kantor Wilayah, Kamis (16/11).


Dalam sambutanya Fajar mengatakan, bahwa Penataan ruang merupakan suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendaliannya. RTRW ini memuat tujuan, kebijakan, dan strategi bagaimana melakukan penataan ruang di daerah.


Lebih lanjut, beliau menyampaikan bahwa aspek materi muatan yang harus terkandung dalam draf Raperda tersebut mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja antara lain:
- Tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang Wilayah;
- Rencana Struktur Ruang;
- Rencana Pola Ruang;
- Arahan Pemanfaatan Ruang; dan
- Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang


Mewakili Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, Pj. Sekretaris Daerah Sayono mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kantor Wilayah yang telah membantu dalam harmonisasi Raperda. Beliau mengharapkan Raperda tentang RTRW dapat segera ditetapkan dan dilaksanakan sebagai upaya untuk mendukung pembangunan khususnya di Kabupaten Belitung Timur.


Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperda terkait, proses tersebut bertujuan untuk melihat kesesuaian draf Raperda dengan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.


Melalui rapat harmonisasi ini, diharapkan peraturan daerah yang lahir, tidak akan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta bisa mendukung pembangunan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat di Kab. Belitung Timur.


Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Fajar Sulaeman Taman, Kepala Bidang Hukum Eko Saputro, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Siti Latifah, serta para JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan dan JFT Analis Hukum.


Sedangkan dari Pemkab. Belitung Timur yaitu Pj. Sekretaris Daerah Sayono, Kepala Dinas PUPRPPRKP Idwan Fikri, Kepala Dinas Perhubungan Aminudin, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika Statistik dan Persandian Bayu Priyambodo, Tenaga Ahli, perwakilan Bagian Hukum, Dinas Pertanian, serta JFT Analis Hukum.

KANWIL KEMENKUMHAM BABEL

IMG 0588IMG 0588

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI