Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung selenggarakan rapat harmonisasi terhadap Raperkada (Rancangan Peraturan Kepala Daerah) Kota Pangkalpinang bertempat di Kantor Wilayah, Rabu (31/01/2024). Agenda tersebut dalam rangka mengharmonisasikan Raperkada tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah untuk Pelaksanaan APBD dan Pedoman Pengadaan Barang/ Jasa Badan Usaha Milik Daerah.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Fajar Sulaeman Taman menghadiri dan memimpin secara langsung rapat pengharmonisian tersebut. Dalam sambutannya, Fajar Sulaeman Taman menyampaikan bahwa kegiatan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Raperkada merupakan amanah dari Pasal 58 juncto Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yaitu pengharmonisasian terhadap Raperda berlaku mutatis mutandis terhadap Raperkada Provinsi/ Kabupaten/ Kota.
Asisten Administrasi Umum Setda Kota Pangkalpinang dalam sambutannya menyampaikan bahwa urgensi pembentukan Raperkada ini dilatarbelakangi oleh tuntutan terhadap prinsip dalam pengelolaan keuangan yang harus dilaksanakan secara tertib, efisien, efektif, akuntabel dan bertanggung jawab.
Penggunaan kartu kredit Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan APBD penting untuk mengurangi potensi fraud dari transaksi secara tunai sedangkan Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa BUMD ini sebagai panduan bagi semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/ Jasa. Dengan adanya panduan ini maka mengindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam pengadaan barang/jasa.
Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperda terkait, proses tersebut bertujuan untuk melihat kesesuaian draf Raperda dengan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Hadir dari Kantor Wilayah adalah Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Siti Latifah, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan, dan JFU.
Sedangkan dari Kota Pangkalpinang yaitu Asisten Administrasi Umum Akhmad Subekti, Kepala Bagian Hukum Rusmi Toiyibah, Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Keuangan Daerah Natalia Wati, Subkoordinator Pembinaan BUMD dan BLUD Popo Hartopo, dan perwakilan dari Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kota Pangkalpinang.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel