Kemenkumham Babel Gelar Sosialisasi Konsolidasi Arah Kebijakan Intelijen Pemasyarakatan 2023

1

1

PANGKALPINANG - Dalam rangka membahas Arah Kebijakan Intelijen Pemasyarakatan tahun 2023, pada hari ini, Kamis tanggal 9 Februari 2023 di Ruang Kepala Divisi Pemasyarakatan telah digelar Sosialisasi Konsolidasi secara virtual.

Dibuka langsung oleh Kepala Subbidang Pengelolaan Basan Baran dan Keamanan (R. Arie Harjanto) dan dilanjutkan dengan diberikan materi oleh Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Basan Baran dan Keamanan (Ridha Ansari) yang mewakili Kepala Divisi Pemasyarakatan.

Adapun hal-hal yang menjadi pokok pembahasan pada Kegiatan Sosialisasi Konsolidasi dalam rangka membahas Arah Kebijakan Intelijen Pemasyarakatan tahun 2023 yakni kegiatan Intlelijen Pemasyarakatan harus selalu dipantau setiap bulannya dan dilaporkan ke Kantor Wilayah khususnya Divisi Pemasyarakatan. Adapun Langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis terkait Intelijen Pemasyarakatan antara lain :

  • Telah melakukan kegiatan sehari-hari yang menyangkut intelijen petugas pemasyaraktan yang dilakukan dari berbagai bidang seperti P2U memeriksa tamu-tamu hingga barang-barangnya yang masuk, serta rutin melakukan deteksi dini dari blok ke blok.
  • Telah dibuatnya Surat Keputusan serta pelatihan-pelatihan terhadap petugas pemasyarakatan.
  • Telah melakukan Kerjasama atau MOU dengan stakeholders/aparat Penegak Hukum dan BNNP terkait laporan data Klien bebas yang akan dikembangkan pihak Kepolisian Daerah dan BNNP karena mempunyai tusi yang sama dalam hal pengawasan terhadap klien.
  • Telah melakukan pengganggaran pemetaan rawan kamtib
  • Telah melakukan penutupan daerah rawan seperti tembok pojok pada rumah ibadah yang tidak jauh dari pagar Lapas.
  • Bahwa seluruh Unit Pelaksana Teknis telah melaksanakan 3 kunci pemasyarakatan seperti Deteksi Dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan narkoba dan sinergi dengan Aparat Penegak Hukum.

Pada Lapas/Rutan dalam hal intelijen pemasyarakatan ini juga terdapat kendala, yakni :

  • Kelembagaan secara resmi nomenklatur kegiatan Intelijen ini belum jelas.
  • Sumber Daya Manusia pada Lapas Narkotika belum memadai sehingga kekuatan intelijennya belum maksimal dengan jumlah Huni yang mencapai kurang lebih 900 orang.
  • Sarpras yang ada dipostur tidak sesuai dengan yang dilapangan.

DIVPAS KEMENKUMHAM BABEL

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI