Kemenkumham Babel Hadiri Kick Off Meeting Tim Asistensi Daerah Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa

WhatsApp Image 2024 02 29 at 12.30.11

Pangkalpinang - Dalam rangka percepatan penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa (ABMA/T), seluruh anggota Tim Asistensi Daerah (TAD) yang keanggotaannya terdiri dari berbagai unsur lintas instansi yaitu unsur DJKN, Badan Intelejen Negara, Kejaksaan, TNI, dan Kemenkumham serta anggota TAD yang berasal dari unsur Pemerintah Daerah lakukan kick off meeting pada Kamis (29/02/2024).

Hadir sebagai anggota Tim Asistensi Daerah Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Fajar Sulaeman Taman, yang didampingi oleh Kepala Subbidang AHU, M Bangbang.

Agenda rapat adalah penyampai aset-aset yang sudah selesai dilaksanakan, masih dalam proses dan belum dilaksakan yang disampaikan dalam sambutan kepala DJKN Sumatera Selatan, Jambi, dan Bangka Belitung, Ferdinan Lengkong.

Selanjutnya, Heru Widiyanto menyampaikan tujuan dari TAD ABMA/T ini adalah untuk menentukan aset-aset milik Tionghoa. Adapun yang termasuk dalam ruang lingkup ABMA/T yaitu :

1. Tanah dan/atau bangunan bekas milik perkumpulan Tionghoa yang dinyatakan terlarang dan dibubarkan dengan peraturan Penguasa Perang Pusat;

2. Perkumpulan/aliran kepercayaan asing yang tidak sesuai dengan kepribadian Bangsa Indonesia yang dinyatakan terlarang dan dibubarkan;

3. Perkumpulan yang menjadi sasaran aksi massa/kesatuan aksi tahun 1965/ 1966 sebagai akibat keterlibatan Republik Rakyat Tjina (RRT) dalam pemberontakan G.30.S/ PKI yang ditertibkan dan dikuasai oleh Penguasa Pelaksana Dwikora Daerah; serta

4. Organisasi yang didirikan oleh dan/atau untuk orang Tionghoa perantauan (Hoa Linux) yang bukan Warga Negara Asing yang telah mempunyai hubungan diplomatik dengan Negara Republik Indonesia dan/ atau memperoleh pengakuan dari Negara Republik Indonesia, beserta cabang-cabang dan bagian-bagiannya.

Dari hasil rapat didapatkan data bahwa ada 84 aset ABMA/T di wilayah Sumsel, Jambi dan Babel. Dimana 40 telah selesai, 8 dalam proses penyelesaian dan 36 masih belum diselesaikan.

Fajar Sulaeman Taman dalam diskusinya menyampaikan bahwa dalam penentuan kesepakatan tentang status ABMA/T ada baiknya diverifikasi bersama karena diharapkan ABMA/T dapat dimanfaatkan untuk kepentingan negara, dengan dasar harus memiliki legalitas-formal yang sah dan diakui negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di penghujung rapat, Tim DJKN akan segera menyampaikan lokasi-lokasi ABMA/T di Wilayah dan mengharapkan agar sinergi antar instansi anggota TAD dapat ditingkatkan guna efektifitas penyelesaian ABMA/T.

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

WhatsApp Image 2024 02 29 at 12.30.11

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI