Pangkalpinang - Dalam rangka percepatan penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa (ABMA/T), seluruh anggota Tim Asistensi Daerah (TAD) yang keanggotaannya terdiri dari berbagai unsur lintas instansi yaitu unsur DJKN, Badan Intelejen Negara, Kejaksaan, TNI, dan Kemenkumham serta anggota TAD yang berasal dari unsur Pemerintah Daerah lakukan kick off meeting pada Kamis (29/02/2024).
Hadir sebagai anggota Tim Asistensi Daerah Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Fajar Sulaeman Taman, yang didampingi oleh Kepala Subbidang AHU, M Bangbang.
Agenda rapat adalah penyampai aset-aset yang sudah selesai dilaksanakan, masih dalam proses dan belum dilaksakan yang disampaikan dalam sambutan kepala DJKN Sumatera Selatan, Jambi, dan Bangka Belitung, Ferdinan Lengkong.
Selanjutnya, Heru Widiyanto menyampaikan tujuan dari TAD ABMA/T ini adalah untuk menentukan aset-aset milik Tionghoa. Adapun yang termasuk dalam ruang lingkup ABMA/T yaitu :
1. Tanah dan/atau bangunan bekas milik perkumpulan Tionghoa yang dinyatakan terlarang dan dibubarkan dengan peraturan Penguasa Perang Pusat;
2. Perkumpulan/aliran kepercayaan asing yang tidak sesuai dengan kepribadian Bangsa Indonesia yang dinyatakan terlarang dan dibubarkan;
3. Perkumpulan yang menjadi sasaran aksi massa/kesatuan aksi tahun 1965/ 1966 sebagai akibat keterlibatan Republik Rakyat Tjina (RRT) dalam pemberontakan G.30.S/ PKI yang ditertibkan dan dikuasai oleh Penguasa Pelaksana Dwikora Daerah; serta
4. Organisasi yang didirikan oleh dan/atau untuk orang Tionghoa perantauan (Hoa Linux) yang bukan Warga Negara Asing yang telah mempunyai hubungan diplomatik dengan Negara Republik Indonesia dan/ atau memperoleh pengakuan dari Negara Republik Indonesia, beserta cabang-cabang dan bagian-bagiannya.
Dari hasil rapat didapatkan data bahwa ada 84 aset ABMA/T di wilayah Sumsel, Jambi dan Babel. Dimana 40 telah selesai, 8 dalam proses penyelesaian dan 36 masih belum diselesaikan.
Fajar Sulaeman Taman dalam diskusinya menyampaikan bahwa dalam penentuan kesepakatan tentang status ABMA/T ada baiknya diverifikasi bersama karena diharapkan ABMA/T dapat dimanfaatkan untuk kepentingan negara, dengan dasar harus memiliki legalitas-formal yang sah dan diakui negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di penghujung rapat, Tim DJKN akan segera menyampaikan lokasi-lokasi ABMA/T di Wilayah dan mengharapkan agar sinergi antar instansi anggota TAD dapat ditingkatkan guna efektifitas penyelesaian ABMA/T.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel