Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung yang diwakili Perancang Peraturan Perundang-undangan Muda, Ismail, SH, MH., mengahadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (DPRD Babel) yang melaksanakan Pergantian Antar Waktu (PAW) melalui sidang paripurna istimewa peresmian dan pengucapan sumpah/ janji Pergantian Antar Waktu sisa masa jabatan 2019-2024, Jumat (13/10/23).
Adapun nama anggota DPRD yang di PAW yakni H. Yus Derahman dari Dapil Bangka Barat dan digantikan Safri, S.E.
Sidang paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Babel, Herman Suhadi didampingi Wakil Ketua DPRD Babel, Beliadi, Hellyana dan Herwandi. Hadir juga Pj Gubernur Bangka Belitung yang diwakili Asisten I Muhammad Soleh serta tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Babel, Herman Suhadi menyampaikan, mekanisme proses Penggantian Antar Waktu anggota DPRD telah dilaksanakan sebagaimana yang diamanatkan dalam ketentuan Pasal 111 s/d Pasal 122 Peraturan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 1 tahun 2018 tentang Tata Tertib.
“Alhamdulillah, Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang peresmian pengangkatan PAW anggota DPRD Babel telah diterima, sehingga kita dapat melaksanakan peresmian dan pengucapan sumpah/ janji pengganti antar waktu anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” ujar Ketua DPRD Babel Herman Suhadi.
Lanjutnya, dalam kesempatan ini kami ingin menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi dan KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang telah melaksanakan tugasnya sehingga proses dan mekanisme PAW ini berjalan dengan baik sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
“Saya atas nama pimpinan dan anggota DPRD Babel, mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada anggota DPRD sebelumnya yakni saudara H. Yus Derahman atas pengabdian dan kerjasamanya selama ini. Kepada Saudara Safri, SE saya ucapkan selamat, semoga nantinya dapat bekerja dengan baik di DPRD Provinsi Kep. Bangka Belitung ini,” ucapnya.
Sementara itu, Pj Gubernur Bangka Belitung Suganda Pandapotan Pasaribu yang diwakili Asisten I Drs. Muhammad Soleh, MM dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada saudara Safri, SE sebagai Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Babel yang hari Ini dilantik secara resmi dan diambil sumpah/ janjinya, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 100.2.1.4-3391 tahun 2023 tanggal 25 September 2023 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Atas Nama Safri, SE., dilantik menggantikan saudara Yus Derahman.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Kep. Bangka Belitung, kami mengucapkan selamat kepada saudara Safri, SE. Semoga bisa melanjutkan tugas ini dengan baik dan dapat mewakili masyarakat dalam menyampaikan aspirasi mereka,” ungkap M. Soleh.
“Dengan adanya pelaksanaan pelantikan yang disertai dengan pengucapan sumpah/janji bukanlah hanya sekedar seremonial semata. Namun di dalamnya terkandung tanggung jawab sosial kepada masyarakat, karena bagaimanapun anggota DPRD Babel ini ada, berdiri, dan duduk di sini karena ada masyarakat yang memilihnya,” pungkasnya.