Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung laksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Bangka Selatan bertempat di Ruang Rapat Kantor Wilayah, Selasa (3/10).
Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto mengatakan salah satu tugas dan fungsi Kemenkumham adalah melakukan Harmonisasi Produk Hukum Daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan.
Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Raperda dikoordinasikan oleh Kementerian/ Lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Pembentukan Peraturan Perundangan. Dalam hal ini adalah Kementerian Hukum dan HAM.
Menurut Kakanwil Harun Sulianto, bahwa setiap tahapan pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mengikutsertakan Perancang Peraturan Perundang-Undangan. Mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan pengundangan.
Lebih lanjut disampaikan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bidang perumahan dan kawasan permukiman merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
Untuk itu, penyusunan Raperda ini merupakan kewenangan atribusi Pemerintah Daerah dalam mengelola sarana, prasarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman sesuai dengan amanat yang diberikan oleh undang-undang.
Selanjutnya, terkait capaian dalam pembentukan produk hukum daerah Kabupaten Bangka Selatan pada Tahun 2023, Kanwil Kemenkumham telah lakukan harmonisasi 2 Naskah Akademik Raperda, 7 Harmonisasi Raperda, dan 2 Harmonisasi Raperkada.
Asisten Administrasi Umum, Gatot Wibowo mengatakan bahwa penyusunan Raperda tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Bangka Selatan dilatarbelakangi belum adanya regulasi yang mengatur mengenai penyelenggaraan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman.
Pemda Kabupaten Bangka Selatan mengapresiasi Kantor Wilayah yang telah memfasilitasi dalam melakukan pengharmonisasian.
“Harapan kami, Peraturan Daerah ini dapat menjadi pedoman dan acuan teknis bagi Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Bangka Selatan dalam penyelenggaraan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman,” harap Gatot.
Kegiatan harmonisasi dilakukan melalui penyelarasan dari aspek substantif dan aspek teknis. Penyelarasan dari aspek substantif dengan melakukan penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau sederajat.
Sedangkan penyelarasan dari aspek teknik dilakukan dengan melihat kesesuaian draf Raperda dengan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Hadir pada kegiatan tersebut yaitu, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Siti Latifah), para JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan, dan JFU Kanwil Kemenkumham Babel.
Lalu hadir dari Kabupaten Bangka Selatan yaitu, Sekretaris Dinas Perumahan dan Permukiman (Bakri Junaidi), Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (Agung Prasetya), Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Ami Prionggo), Kepala Bidang Pengembangan dan Keselamatan Dinas Perhubungan (Nico Chandra Wibawa), perwakilan Diskominfo, dan Akademisi dari Universitas Bangka Belitung.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel