Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung kembali selenggarakan rapat pengharmonisasian terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berasal dari Kabupaten Bangka Selatan bertempat di Ruang Rapat Kantor Wilayah, Selasa (11/06/2024).
Agenda tersebut dalam rangka mengharmonisasikan draf Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045, dan Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Fajar Sulaeman Taman menghadiri dan memimpin secara langsung rapat pengharmonisian tersebut.
Dalam sambutannya, Fajar Sulaeman Taman menyampaikan bahwa kegiatan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Raperda merupakan amanah dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Oleh karenanya menjadi salah satu syarat formil dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana amanat Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, sehingga tahapan harmonisasi ini harus dipenuhi demi menghindari cacat prosedural dalam pembentukanya. Beliau berharap agar kerja sama dan sinergitas yang telah terbangun, kedepannya akan semakin baik sehingga bisa memberikan dampak yang baik kepada masyarakat.
Kegiatan pengharmonisasian terhadap Raperda dilakukan dengan melakukan penyelarasan, baik dari aspek substantif pasal per pasal dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lebih tinggi dan juga secara teknik penulisan berdasarkan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), Herman dalam sambutannya menyampaikan bahwa Raperda RPJPD Tahun 2025-2045 merupakan instrumen bagi keselarasan agenda pembangunan Kab. Bangka Selatan. RPJPD dijabarkan lebih lanjut oleh Kepala Daerah berdasarkan visi dan misinya yang diformulasikan dalam bentuk RPJMD.
Terhadap Raperda Perubahan Perangkat Daerah, berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah terdapat perangkat daerah yang mengalami perubahan dan/atau pembentukan perangkat daerah berdasarkan hasil analisis intensitas dan beban kerja.
Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperda terkait, proses tersebut bertujuan untuk melihat kesesuaian draf Raperda dengan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Hadir dari Kantor Wilayah yaitu, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Siti Latifah, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan, dan JFU.
Sedangkan dari Kab. Bangka Selatan yaitu, Inspektur Pembantu Dodi Kusumah, Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Rustam, Kepala Bidang Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Rian Ganesha, Subkoordinator Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Rosmala Dewi, dan JFT Perancang Bagian Hukum.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel