Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung kembali selenggarakan rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) yang berasal dari Kabupaten Bangka, bertempat di Kantor Wilayah, Selasa (23/04/2024).
Pembahasan harmonisasi tersebut dilaksanakan terhadap 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah dan 2 (dua) Raperbup, yakni:
- Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2025-2045;
- Raperbup tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025; dan
- Raperbup tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025.
Kepala Bidang Hukum, Eko Saputra membuka dan memimpin rapat harmonisasi Raperda dan Raperbup mengatakan bahwa kegiatan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Raperda merupakan amanah dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Diharapkan agar semua mempedomani Pasal 98 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015, dimana keterlibatan JFT Perancang dalam pembentukan Raperda dimulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan/harmonisasi, pengesahan/penetapan, dan pengundangan," ujar Eko.
Asisten II Ekonomi dan Pembangunan, Muhtar yang hadir secara langsung mengapresiasi Kantor Wilayah yang telah memfasilitasi Pemerintah Kab. Bangka dalam pengharmonisasian Raperda dan Raperkada, bahwa salah satu urgensi dari penyusunan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2025-2045 dalam rangka memastikan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat terus berjalan efektif dan berkelanjutan melalui dokumen perencanaan jangka panjang yang berkualitas.
Kepala Bappeda Pan Budi Marwoto menyampaikan bahwa penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang memberikan amanat bahwa RPJPD ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperda terkait, proses tersebut bertujuan untuk melihat kesesuaian draf Raperda dengan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Hadir dari Kantor Wilayah adalah Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Siti Latifah, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan, JFT Analis Hukum dan JFU. Sedangkan dari Kab. Bangka yaitu Asisten Ekonomi dan Pembangunan Muhtar, Kepala Bappeda Pan Budi Marwoto, Sekretaris Bappeda, Auditor Madya Musi, perwakilan Bagian Hukum.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel