Kemenkumham Babel Harmonisasikan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bangka Belitung

WhatsApp Image 2023 09 01 at 10.14.18

Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung lakukan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Babel Tahun 2023-2043 di Ruang Rapat Kantor Wilayah, Kamis (31/8).

Dalam sambutanya, Kakanwil Harun Sulianto mengatakan, bahwa kegiatan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Raperda merupakan amanah dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Harmonisasi menjadi salah satu syarat formil dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, oleh karenanya tahapan harmonisasi ini harus dipenuhi demi menghindari cacat prosedural dalam pembentukanya”, ujar Harun.

Harun juga menekankan keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang undangan sesuai Pasal 98 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 mengatur bahwa setiap tahapan pembentukan mengikutsertakan Perancang Peraturan Perundang-undangan.

“Raperda RTRW harus memuat tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah Provinsi, termasuk pemanfaatan dan pengendalian ruang wilayah,” pungkas Harun Sulianto.

Kakanwil Harun berharap agar sinergi dan kerja sama antara Kantor Wilayah dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam pengharmonisasian produk hukum daerah dapat terus terjalin dengan baik.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (DPUPRPRKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Jantani Ali, dalam sambutanya menyampaikan bahwa salah satu urgensi dalam penyusunan Raperda tentang RTRW Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai salah satu arah pembangunan di Babel.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Feri Insani dalam sambutannya mengatakan bahwa Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).

"RPJPD menjadi guidance (petunjuk) dalam menentukan tata ruang dan wilayah. Dengan adanya regulasi baru mengenai tata ruang dan wilayah telah memberikan mandat untuk integrasi darat dan laut, sehingga integrasi tersebut harus disusun dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, mengingat tata ruang akan berdampak secara langsung pada pembangunan di Provinsi Kep. Bangka Belitung,” ujar Feri Insani.

Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperda terkait. Proses tersebut bertujuan untuk melihat kesesuaian draf Raperda dengan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Eva Gantini berharap, melalui rapat harmonisasi ini, diharapkan peraturan daerah yang lahir, tidak akan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta bisa mendukung pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Siti Latifah, serta para JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Sedangkan dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yaitu, Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan DPUPRPRK M. Yunus, Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian Asdianto, Koordinator Perundangan Biro Hukum Andi Namandang, Sub Koordinator Kewilayahan Bappeda H. Numansyah, Perwakilan Disperindag, Kanwil ATR/BPN, Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XIII Pangkalpinang, serta Perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan.

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

WhatsApp Image 2023 09 01 at 10.14.18WhatsApp Image 2023 09 01 at 10.14.18

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI