Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung ikuti kegiatan Expose Hasil Penelitian Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2025 secara virtual dari Ruang Kepala Divisi Pemasyarakatan, Rabu (25/10).
Membuka kegiatan, Kepala Biro Barang Milik Negara (BMN) Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Novita Ilmaris mengucapakan terima kasih atas usulan RKBMN 2025 yang telah diajukan oleh Unit Eselon 1 dan Kantor Wilayah pada Biro BMN.
“Kami telah melaksanakan penelitian dan expose untuk memastikan apakah RKBMN 2025 ini sudah dianggap lengkap atau sudah sesuai kebutuhan, dan diharapkan akan meminimalisir revisi RKBMN,” ujar Novita.
Dijelaskan Novita, apabila dari hasil expose terdapat hal-hal yang perlu dilakukan penyesuaian dan masih ada yang belum lengkap, maka satuan kerja di Unit Utama dan lingkungan Kantor Wilayah dapat menyampaikan perubahannya paling lambat 30 Oktober 2023 kepada Biro Pengelolaan BMN.
RKBMN dan Usulan Perubahan Hasil Penelaahan RKBMN disusun oleh Kuasa Pengguna Barang disampaikan secara berjenjang kepada Pengguna Barang. Kantor Wilayah selaku Koordinator Wilayah (korwil) melakukan konsolidasi dan penelitian atas RKBMN Kuasa Pengguna Barang pada wilayah kerjanya, untuk selanjutnya disampaikan kepada Pengguna Barang.
Hadir pada kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah (Harun Sulianto), Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kunrat Kasmiri), Kepala Bidang Keamanan (Ridha Ansari), serta Pengelola BMN dan Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Kanwil Kemenkumham Babel.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel