Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung ikuti Rapat Konferensi Hukum Nasional 2023 dengan tema “Strategi dan Sinergitas Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi bersama Badan Pembina Hukum Nasional (BPHN), Rabu (25/10).
Hadir dari Kanwil Kemenkumham Babel yaitu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Fajar Sulaeman Taman), Kepala Bidang Hukum (Eko Saputro) , Kasubbid JDIH dan Luhbankum (Muhamat Ariyanto), serta Analis Hukum Ahli Pertama (Heri Sandri).
Konferensi Hukum Nasional (KHN) Tahun 2023 dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM RI (Yasonna H Laoly), Ketua Mahkamah Agung (Muhammad Syarifuddin), Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik (Mahfud MD), Hukum dan Keamanan serta Wakil Menteri Hukum dan HAM (Edward Omar Sharif Hiariej). Lalu Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Disamping itu, dari ranah akademik, KHN Tahun 2023 menghadirkan dua pakar hukum, yakni Guru Besar Emeritus Universitas Padjajaran (Prof Romli Atmasasmita) dan Pakar Hukum bidang Pencucian Uang (Dr Yenti Garnasih).
Menteri Hukum dan HAM (Yasonna H. Laoly) menyatakan akan menghimpun masukan dari para pemangku kepentingan guna pembaruan peraturan perundang-undangan terkait pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) di Indonesia. Pengaturan mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi sangat memerlukan pembaharuan jitu yang didukung komitmen dan kesungguhan dari seluruh pemangku kepentingan.
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (Widodo Ekatjahjana) menjelaskan, KHN 2023 sengaja melibatkan unsur pimpinan tinggi (high level) agar terjadi kesatuan gerak langkah diantara institusi atau lembaga penegakan hukum, mulai dari jajaran paling atas hingga ke bawah. Sehingga koordinasi dan sinergitas upaya pemberantasan hukum ke depan lebih optimal.
BPHN menyelenggarakan kegiatan ini untuk melahirkan rekomendasi untuk perbaikan penegakan hukum tindak pidana korupsi di masa mendatang. Ide dasar dari pelaksanaan Konferensi Hukum Nasional (KHN) Tahun 2023 berangkat dari semakin maraknya kasus korupsi di Indonesia beberapa tahun terakhir, namun upaya pemberantasan dan penegakan hukumnya belum efektif dan memenuhi harapan, sehingga perlu ada inisiatif pembenahan hukum/peraturan perundang-undangan untuk mengatasi kendala dan persoalan tersebut.