BOGOR (12/09/2023) - Mewakili Kanwil Kemenkumham Babel, M. Ari Anugrah selaku Analis Kepegawaian Ahli Pertama, telah mengikuti pembukaan Kegiatan Pemetaan Jabatan Fungsional Sesuai Tugas dan Fungsi di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang diselenggarakan oleh Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal di Hotel Grand Savero, Bogor yang mana kegiatan tersebut akan berlangsung selama.
Kegiatan yang akan berlangsung selama 3 hari kedepan (12-15 September 2023) tersebut, mengundang sebagai peserta yaitu perwakilan dari Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal, serta perwakilan dari 11 Unit Eselon 1 dan 33 Kantor Wilayah Seluruh Indonesia.
Dibuka oleh Sri Mulyati (Analis Kepegawaian Ahli Madya, Biro Perencanaan), kegiatan dimulai dengan forum tanya jawab antara peserta dengan pelaksana kegiatan. Selanjutnya, yaitu sesi Paparan Materi Kebijakan Pengelolaan dan Pengaturan Kedudukan Jabatan Fungsional oleh Aba Subagja (Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan Sumber Daya Manusia Aparatur, Kemenpan-RB) serta Paparan Materi Pola Hubungan/Sistem Kerja Jabatan Fungsional oleh Aidu Tauhid (Kepala Pusat Perencanaan Kebutuhan ASN, BKN).
Menjadi dasar pelaksanaan, dalam rangka melakukan pemetaan terhadap kedudukan dan jumlah kebutuhan jabatan fungsional pada masing-masing unit organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, perlu dilakukan perumusan dan mekanisme penempatan serta perhitungan jumlah kebutuhan jabatan fungsional berdasarkan jenis dan jenjang pada masing-masing unit organisasi melalu perhitungan analisis beban kerja.
Disamping itu, dijelaskan juga terkait Adanya aturan baru mengenai Kebijakan Jabatan Fungsional, antara lain :
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional;
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional;
- Pejabat Fungsional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF;
- Jabatan Fungsional yang Pangkat/Gol. Ruang yang lebih tinggi dari Kepala Satuan Kerja, tidak perlu dipindahkan ke Satuan Kerja yang memiliki Pangkat/Gol. Ruang yang lebih tinggi dari Jabatan Fungsional selama sesuai dengan kebutuhan organisasi atau satuan kerja.
Kanwil Kemenkumham Babel